PALU, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tolitoli tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Rapat digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (11/2/2026).
Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut permohonan Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk memastikan rancangan regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan tim terkait. Pembahasan difokuskan pada substansi pengalokasian dan pembagian dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Melalui proses harmonisasi tersebut, dilakukan penguatan pada aspek materi muatan, teknik penyusunan regulasi, serta kesesuaian norma hukum guna mencegah potensi disharmonisasi di kemudian hari.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif.
“Harmonisasi memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan alokasi dana desa harus disusun secara komprehensif dan transparan agar mendukung pembangunan berkelanjutan serta pemerataan kesejahteraan.
“Regulasi yang tepat akan mendorong optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk kepentingan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat fasilitasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang profesional, berkualitas, dan selaras dengan sistem hukum nasional.






