BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Irwan Lahace, melarang keras kepala sekolah melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), yang diterima oleh setiap siswa korban musibah, tanggal 28 September 2018 kemarin.
“Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan, terkecuali pihak sekolah dan orang tua siswa ada kesepakatan untuk dilakukan pemotongan. Jangan sekali-kali melakukan pemotongan secara sepihak, jika itu terjadi, kembalikan uang potongan tersebut,” tegasnya, Kamis (28/2/2019).
Kesepakatan yang dibenarkanpun, harus dilihat kondisinya. Ia mencontohkan, seperti sekolah yang terletak di kepulauan dan tidak memiliki unit bank yang ditunjuk pemerintah, sebagai lembaga perbankan yang menyalurkan dana PIP, terkecuali harus ke daratan besar, maka kepala sekolah bisa melakukan inisiatif, pihak sekolah yang datang mengambil dana itu dengan ketentuan pembiayaan transportasi bisa dibicarakan secara bersama-sama dengan orang tua siswa. Karena hanya dengan cara itu dapat menekan biaya transportasi.
“Kalau ada kesepakatan itu tidak masalah, seperti dari Wakai ke Ampana, biaya ongkosnya jauh lebih besar dari dana PIP yang mereka terima, tapi kalau satu atau dua orang saja ke sana (Ampana) dan dibiayai kolektif, kan lebih murah, bicarakan sama-sama, jangan ambil keputusan sendiri, bisa ribut jadinya,” jelas Irwan.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyalurkan dana PIP diperuntukan kepada semua siswa di semua jenjang pendidikan di Sulawesi Tengah. Besaran dana disesuaikan dengan jenjang kelas dan jenjang pendidikannya.
Namun, ada beberapa sekolah terindikasi melakukan pemotongan dana PIP tersebut, dengan alasan pemotongan uang SPP, baju batik, baju olahraga dan biaya tranportasi pencairan dana PIP. Pemotongan itu dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan ke orang tua siswa. UTM