- Tahap Awal 1.594 Calon Penerima
TANAMODINDI, MERCUSUAR- Berdasarkan data kerusakan rumah akibat gempa yang mengguncang Kota Palu pada 28 September 2018 yang telah divalidasi Bappeda Kota Palu sebanyak 55 ribu unit, baik kategori rusak berat hingga rusak ringan, di tahap awal ini sebanyak 1.594 unit dalam kategori rusak berat akan segera diberikan dana stimulan perbaikan rumah oleh BPBD.
Untuk itu seluruh lurah dan camat yang daerahnya terdampak bencana, diminta kembali memverifikasi kembali data dari jumlah yang akan disalurkan pada tahap awal tersebut, sebab dalam temuan data Bappeda terdapat data ganda, sehingga data ganda tersebut akan digantikan dengan data yang baru, demikian fakta yang terungkap dalam rapat bersama Bappeda dan BPBD Kota Palu.
Dikatakan Kepala BPBD Kota Palu Presly Tampubolon dananya sudah ada masuk, maka data yang ada ini dikembalikan pada lurah untuk mencocokan data. “Sehingga tidak ada data yang ganda, sebab lurah yang berhak menentukan siapa yang akan diusulkan, setelah data sudah tidak ada perubahan, kemudian nanti akan ditetapkan kembali Bapedda dengan keputusan Wali Kota,” ujarnya, Selasa (7/5/2019).
Presly mengatakan, dana harus segera disalurkan setelah data tidak ada perubahan dan telah terbentuk kelompok kerja setiap kelurahan maka dana akan disalurkan melalui Bank Mandiri.
“Tahap awal ini dana stimulant hanya untuk bangunan yang mengalami kerusakan berat akibat gempa, sedangkan rumah yang hilang maupun relokasi belum, karena akan langsung mendapatkan Hunian Tetap (Huntap) bukan dana stimulan lagi,sehingga warga segera memperbaiki rumahnya, tentunya besaran per unit rumah sebesar Rp.50 juta rupiah,” ujarnya.
Waktu pastinya bergantung seberapa cepat dari kerja tim Pokmas yang telah terbentuk antara 10-24 kepala keluarga oleh lurah, kemudian dilakukan pembukaan rekening penampung Pokmas, Ia katakan untuk pengerjaan perbaikan rumah akan dilakukan Pokmas bersama-sama yang diawali pemilihan Protottype Rumah Tahan Gempa (RTG) oleh Pokmas dibantu tim fasilitator,”jelasnya.
Lebih lanjut Presly menuturkan kriteria penerima bantuan rumah rusak berat ditetapkan Rp.50.000.000, dimana kepala keluarga yang memiliki lebih dari satu rumah rusak karena bencana, hanya akan mendapatkan satu rumah.
Selain itu bantuan akan disalurkan bagi calon penerima hanya untuk kepala keluarga yang belum atau tidak sedang dalam proses mendapatkan bantuan dari sumber dana lain, apabila kepala keluarga meninggal dunia maka, ahli waris hanya berhak mendapatkan pergantian satu rumah berdasarkan keterangan waris dari lurah, sesuai kesepakatan bersama ahli waris.
Untuk metode penyaluran dana stimulan ini dilakukan secara kolektif oleh Pokmas dengan membawa surat rekomendasi dan surat pernyataan penarikan, untuk pencairan dananya dan pelaksanaan pembangunan rumah oleh pokmas harus sesuai dengan syarat dan tahapan dimana untuk tahap I sebesar 50 persen diajukan dengan syarat lokasi sudah jelas, lahan sudah dibersihkan, untuk tahap II realisasinya 40 persen yang diajukan dengan syarat kegiatan fisik tahap I minimal 45 persen dan telah diperiksa fasilitator dilengkapi berita acara kemajuan fisik dan tahap III sebesar 10 persen diajukan dengan syarat capaian 90 persen dan telah diperiksa faselitator dilengkapi berita acara kemajuan fisik. ABS