BALUT, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai Laut (Balut) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) sepakat memparipurnakan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dan satu revisi Peerturan Daerah (Perda), Jumat (16/8/2019) pekan lalu.
Wakil rakyat periode 2014-2019 itu menargetkan menuntaskan Program Legislasi Daerah (Prolegda) itu sebelum berakhir masa jabatan berakhir.
Proglegda yang diparipurnakan, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Raperda tentang Penyidik PNS, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Perubahan atas Perda Nomor: 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Ketua DPRD Balut, Richard Manuas, meminta eksekutif berupaya agar aturan-aturan tersebut segera mendapat giliran dievaluasi oleh Pemprov Sulteng.
“Nanti dikawal agar dievaluasi supaya segera diperdakan,” tandasnya.
Minggu ketiga dan kempat Agustus, kata dia, Dekab sudah membahas APBD Perubahan 2019 dan menyelesaikan KUA-PPAS untuk APBD 2020. Dengan begitu, maka tugas-tugas anggota Dekab periode 2014-2019 tuntas. “Jumat atau Senin depan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Balut, Tuty Hamid, mengapresiasi para anggota Dekab karena hubungan kerjasama yang telah terjalin selama empat tahun terakhir.
“Walaupun ada sedikit gontok-gontokan,” tutur Wabup. RM