Delapan Anak di Palu Terlibat Tindak Pidana

ilustrasi pencurian

PALU, MERCUSUAR – Periode Januari hingga 18 April 2019, sebanyak delapan orang anak di Kota Palu terlibat tindak pidana hingga harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Kedelapan anak yang terlibat tindak pidana umum (Pidum) hingga berhadapan dengan hukum itu terbagi dalam delapan berkas perkara.

“Berkas perkara terakhir (teregister Nomor 8), anak yang berhadapan dengan hukum dua orang. Namun salah satu anak ada perkara lainnya dan berkas terpisah, hingga perkaranya ada dua,” jelas PN Klas IA/PHI/Tipikor Pal,u Lilik Sugihartono SH pada Media ini mengacu data di Panitera Pidana, pekan lalu.

Lanjutnya, delapan kasus pidana oleh anak yang teregister dan disidangkan PN Palu, tujuh kasus diantaranya telah putus (vonis), yakni kasus teregister Nomor: 1- 7/Pid.Sus/2019/PN Pal. Sementara satu kasus yaitu Nomor: 8/Pid.Sus/2019/PN Pal, baru akan menjalani sidang perdana Senin (hari ini, 22/4/2019).

“Tujuh perkara yang telah diputus, semuanya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” katanya.

DIDOMINASI PENCURIAN

Masih kata Lilik, anak berhadapan dengan hukum di Palu didominasi kasus pencurian sebanyak tujuh kasus, baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sementara satu kasus lainnya, terkait kasus perlindungan anak.

Diketahui, tahun 2018 anak berhadapan dengan hukum hingga disidang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 21 kasus, serta didominasi tindak pidanapencurian sebanyak 16 kasus. Kemudian disusul penyalagunaan narkotika tiga kasus, serta kasus lalu lintas dan pengeroyokan masing-masing satu kasus.

Sementara tahun 2017, anak berhadapan dengan hukum hingga disidang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu sebanyak 28 kasus, serta didominasi tindak pidana  pencurian dengan jumlah 20 kasus. Kemudian disusul tindak pidana penyalagunaan narkotika sebanyak lima kasus, pembunuhan dua kasus, serta satu kasus terkait UU Darurat, yakni kepemilikan senjata tajam ilegal. AGK

Pos terkait