Denda 82 Pengendara

FOTO TILANG-644fb573
PAPAN pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. FOTO: DOK/MS

PALU, MERCUSUAR – Pekan kedua tahun 2022 yakni 7 Januari, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan sanksi denda terhadap 82 pengendara bermotor di Kota Palu yang sebelumnya ditilang Kepolisian, baik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Demikian tercatat pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di halaman PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (7/1/2021).

Pengendara bermotor yang ditilang Ditlantas berjumlah 42 orang, terdiri dari pengendara mobil empat dan motor 38 orang. Sementara Satlantas Polres Palu sebanyak 40 orang, yakni satu pengendara mobil dan 39 motor.

“Barang bukti, berupa STNK, SIM C, SIM A, Slip BRI, BPKB serta kendaraan,” tertulis pada kolom barang bukti pengumuman itu.

Hakim Zaufi Amri SH didampingi Panitera Pengganti, Bertin SH SM menjatuhkan denda bervariasi antara Rp29.000 hingga Rp99.000, subsidair tiga hari kurungan.

Selain itu para pengendara tersebut juga membayar biaya perkara Rp1.000.

Peraturan lalu lintas yang dilanggar para pengendara bermotor itu, yakni Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1); Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3); serta Pasal 287 Ayat Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 70 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf a dan b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (8); serta Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat (1)  UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang LLAJ. AGK   

Pos terkait