Dewi Aryani: Ahli Waris Korban Kecelakaan Randis Bakamla Terima Santunan

IMG-20220802-WA0127-66f0f582
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris dari salah seorang korban kecelakaan lalu lintas kendaraan dinas Bakamla.///FOTO: DOK. JASA RAHARJA

JAKARTA, MERCUSUAR – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan pihaknya telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan kendaraan dinas (randis) Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang terjadi pada Sabtu (30/7/2022) lalu.

Dewi menjelaskan, dalam siaran persnya melalui PT Jasa Raharja cabang Sulteng, Selasa (1/8/2022), seluruh korban terjamin UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Lalu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp50 juta.

“Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan sebesar Rp20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat, ” kata Dewi.

Berdasarkan informasi, kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga korban meninggal dunia. Seluruhnya berdomisili di Jakarta Selatan. Dewi mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” pungkas Dewi.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Toyota Fortuner yang merupakan randis Bakamla dengan Truk Tronton di Jalan Tol Semarang-Solo KM 483+500 jalur A, tepatnya di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Akibat musibah tersebut tiga orang meninggal dunia. Salah seorang korban meninggal dunia sebelumnya mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia di RS JIH Surakarta.

Dewi menjelaskan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima, sebagaimana tertuang dalam UU nomor 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, sebagai salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. */IEA

Pos terkait