LOLU SELATAN, MERCUSUAR – di Kota Palu terdapat 14 ribu data bayi yang belum terupdate (belum mempunyai NIK), dan untuk sementara ditangguhkan kepesertaannya BPJS Kesehatan, dengan demikian berpotensi bermasalah akses layanan kesehatan, hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 menegaskan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 30 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
“Pasalnya berdasarkan aturan Bayi baru lahir didaftarkan menggunakan data sementara dengan masa berlaku 3 bulan sejak bayi lahir. Jika tidak diperbaharui dalam waktu 3 bulan maka kartu dinonaktifkan sementara,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahidah, Rabu (16/6/2021), saat media gathering di salah satu rumah makan di Palu.
Wahidah menjelaskan, jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
Data 14 ribu ini, tidak dapat dikatakan menunggak semuanya, namun berpotensi diblokir, karena ada beberapa orang tuanya yang rutin bayar iuran, tapi belum di update data NIKnya Kembali, sehingga iurannya tidak masuk, masih menggunakan data sementara saat pendaftaran diawal.
Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, pendaftaran wajib diupdete kembali menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdata nama jelas Bayi, bukan lagi hanya ‘sibayi’ yang terbaca disistem pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan oleh orang tuanya.
“Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera meng-update data anaknya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan si bayi tidak terblokir,”paparnya.
Sedangkan untuk tunggakan, Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan.
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau mengakses ke PANDAWA Palu dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumahsakit/bidan atau akte kelahiran.
Diharapkan orang tua sesegera melaporkan NIK si anak, jangan sampai datanya terblokir. Data 14 ribu se-Kota Palu ini, tidak hanya didominasi peserta PBI maupun mandiri namun seluruh segmen. ABS