Diah Tri Purwantini Resmi Jadi Anggota DPRD Palu

LOLU UTARA, MERCUSUAR – DPRD Kota Palu melaksanakan pengambilan sumpah Diah Tri Purwantini sebagai anggota DPRD Kota Palu sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (21/3/2023), di ruang sidang utama DPRD Palu. Diah Tri Purwantini merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Palu, mendiang Basmin H. Karim yang meninggal dunia pada 16 Januari 2023 silam.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Armin Saputra. Wali kota dalam kesempatan ini diwakili Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Petalolo.

Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Sulteng, Dahri Saleh mewakili Gubernur dalam pelantikan ini, berharap anggota yang baru dilantik dapat melaksanakan mandat dengan baik, utamanya menyangkut aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

PAW menurutnya adalah proses untuk memenuhi kelengkapan alat kelengkapan dewan. Olehnya, ia meminta Diah untuk mempelajari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara baik. Dengan begitu kata Dahri, anggota dapat memahami tugasnya selama menjabat.

“Semoga dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada di garis lurus dan tidak melakukan pelanggaran -pelanggaran,” harapnya.

Ketua DPRD Palu, Armin dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada mendiang Basmin, atas pengabdian yang telah diberikan almarhum selama menjabat.

Menurutnya, dalam masa perawatan, almarhum masih sempat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD Palu.

Sementara kepada Diah, Armin berharap bisa segera melaksanakan tupoksi sebagaimana tugas anggota DPRD.

“Utamanya mengatasi masalah masyarakat yang diwakili daerah pemilihan,” katanya.

Armin meminta Diah Tri Purwantini ikut menjaga, mengawal dan memaksimalkan tiga fungsi lembaga DPRD Palu.

“Bawa kontribusi positif bagi masyarakat selama masa jabatan 13 bulan ke depan,” harap Armin.

Dalam kesempatan itu pula, Armin menyebut, Diah Tri Purwantini dalam alat kelengkapan dewan akan menempati jabatan sebagai anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan anggota pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu.

Penempatan Diah Tri Purwantini menurutnya sesuai pasal 142 ayat 1 Peraturan DPRD nomor 1 2019 tentang Tata Tertib Anggota DPRD Palu.

“Pengisian dalam jabatan PAW merujuk hasil rapat paripurna 23 Agustus 2022 tentang Tatib DPRD Palu,”demikian Armin. RES

Pos terkait