TANAMODINDI, MERCUSUAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, memberikan batas waktu (deadline) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati di Jalan Balaikota untuk direlokasi ke Hutan Kaombona.
Sekretaris Pol PP Kota Palu, Trisno memberi batas waktu kepada para pedagang hingga 1 September 2019 atau dua pekan kedepan, untuk berkemas dan mengosongkan lokasi tersebut dan bersedia dipndahkan ke hutan kota.
“Saya bersama pak wali sudah mengecek lokasi di hutan kota dan dalam minggu ini proses pemerataan lahan dan pemasangan paving akan rampung, jadi tidak ada alasan lagi tidak pindah,” ujarnya.
Dia mengatakan, penertiban pedagang ini sebetulnya sudah lama diwacanakan, petugas tidak tebang pilih apalagi mengatakan mereka telah bayar pada oknum petugas Pol PP, sehingga akan mengadukan hal itu ke wali kota, olehnya Trisno mempersilakan para pedagang mengadu sebab instruksi pemindahan pedagang dari wali kota belum dicabut.
Trisno menegaskan, dirinya tidak akan mundur melakukan penertiban PKl tersebut karena dirinya mendapat perintah langsung wali kota, sehingga hanya wali Kota yang dapat meminta dirinya mundur, sehingga tugas penertiban akan tetap jalan sesuai jadwal meskipun didemo pedagang yang sehari -hari berjualan di depan Kantor KONI Palu.
Sementara, Camat Mantikulore, Hikman mengatakan, untuk lokasi tidak ada masalah dan kapasitas daya tampung pedagang cukup besar, bila lokasi tidak mencukupi akan diperluas.
“Kesiapan lokasi ini lebih dulu diukur dari tata ruang untuk disamakan dengan lebar 3,5 meter dan panjang 10 meter semua diseragamkan, dalam bulan Agustus ini bisa ditempati pedagang,” ujarnya.
Hikman mengatakan, konsepnya akan didesain sedemikian rupa, sehingga pedagang tidak perlu khawatir akan sepi pengunjung yang menjadi alasan penolakan pedagang untuk masuk Hutan Kota. ABS