Diduga Sebar Fitnah, Oknum Anggota DPRD Palu Dilaporkan ke Polisi

Oknum DPRD Palu

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Ibrahim B. Lagandeng secara pribadi melaporkan salah seorang anggota DPRD Kota Palu, Muchsin Ali ke kepolisian daerah (Polda) Sulteng atas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik, Selasa (2/3/2021).

Menurut kuasa hukum Ibrahim, Abdul Manan, terlapor telah menuduh kliennya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang untuk pembelian sebidang tanah. Dimana tuduhan secara tertulis tersebut ditembuskan kepada Ketua KPID Sulteng serta pihak kecamatan wilayah tempat tinggal kliennya.

“Maka dapat dikualifisir perbuatan tersebut bertujuan untuk membuat nama klien kami tercemar,” tutur Abdul Manan.

Ia mengemukakan atas hal tersebut, Ketua KPID, Hary Azis mengeluarkan surat  penyelesaian perkara hukum dan mengalihkan semua tugas serta anggaran yang dikelola oleh kliennya di KPID, dan hal itu, Abdul Manan menilai sangat merugikan klien mereka selaku pejabat publik.

Pihaknya juga sudah mencoba berupaya meminta klarifikasi atas tuduhan tersebut, namun tidak ditanggapi oleh pihak Muchsin Ali. “maka klien kami melaporkan Muchsin Ali di Polda dengan dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah,” jelasnya.

Laporan itu telah diterima pohak Polda Sulteng, dengan Nomor laporan, LP/56/III/2021/SULTENG/SPKT Polda Sulteng. “Selanjutnya urusan pihak kepolisian,” singkat Abdul Manan.

Sementara, Muchsin Ali yang dikonfirmasi via telepon terkait laporan tersebut mengatakan belum mau menanggapi terkait laporan tersebut. Politisi Partai Hanura ini menjelaskan, dirinya akan mengikuti aturan main dari pihak pelapor.

“Saya belum mau tanggapi, nanti kita lihat saja bagaimana kedepannya,” tulisnya. BOB/RES

Pos terkait