TANAMODINDI, MERCUSUAR– Amanat UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup dalam mendukung pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sistem informasi lingkungan hidup harus terpadu, yang dituangkan dalam dokumen informasi kinerja lingkungan hidup serta langkah dan upaya Pemda untuk meningkatkan kualitas hidup. Demikian dikatakan, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Rifani Pakamundi membuka secara resmi seminar laporan akhir penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) tahun 2018, yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, di ruang Rapat Bantaya Setda Palu, Kamis (10/10/2019).
“Publik berhak mengetahui apa yang telah dilakukan pemerintahnya, sebagaimana ditetapkan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” katanya.
Rifani mengatakan DIKPLHD memuat kondisi aktual lingkungan (state), tekanan lingkungan (pressure), serta upaya-upaya yang dilakukan guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup (response).
Menurutnya, untuk kesempurnaan dokumen ini, maka harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi serta wajib dipublikasikan kepada masyarakat. DIKPLHD ini diharapkan bisa menjadi dokumen yang lengkap dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan di level daerah, makanya kemudian di lombakan dokumen tersebut di tingkat nasional, bagaimana kabupatan/kota ini dalam melakukan dokumentasi secara komprehensif atas upaya yang dilakukan dalam melestarikan lingkungan ini.
“Saya sangat mengharapkan informasi atau usulan dari pemangku kepentingan se-Kota Palu untuk menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan laporan DIKPLHD ini,” tandasnya.
Amanat ini berisi informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup seperti keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam dan kearifan lokal. ABS