TANAMODINDI, MERCUSUAR- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengarahkan semua kendaraan Angkutan Pedesaan (Angdes) maupun AKDP Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), baik itu dari Kabupaten Sigi maupun Kabupaten Donggala, serta layanan angkutan kota (angkot), yang melayani penumpang dalam kota, untuk masuk terminal.
Kendaraan angdes tidak dapat lagi langsung memasuki Kota Palu, baik mengangkut penumpang maupun membawa barang, semua wajib masuk ke dalam terminal untuk mengambil kendaraan angkot untuk ruter selanjutnya. Demikian dikatakan Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Rahmadi, Selasa (4/7/2023).
Adapun terminal di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Palu, yaitu terminal rute Manonda –Mamboro, diperuntukan untuk angkot No. A2, kemudian layanan terminal rute Manonda -Tipo untuk angkot No B1, terminal rute Manonda – Masomba untuk kendaraan No. B2 dan rute Manonda – Kawatuna dilayani angkot No. C1. Trisno berharap, kebijakan ini dapat menghidupkan angkot yang sudah tidak banyak digunakan warga karena ketidakjelasan rute.
Ia meminta seluruh pengusaha atau operator bus mematuhi aturan ini, untuk menurunkan penumpang di terminal. Di cek poin itu, petugas kepolisian akan melakukan pengawasan dan penindakan.
“Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal,” ucapnya. ABS