Dinas  PMPTSP Sulteng Melayani Perpanjangan SIM

Layanan SIM

BESUSU TENGAH , MERCUSUAR – Direktorat lalu lintas Polda Sulteng membuka ruang pelayanan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng  di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Ruang pelayanan untuk perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) A dan C.

Hal itu  dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol. Kingkin Winisuda, Senin (24/8/2020). Ia menjelaskna, berdasarkan permohonan tertulis Kapolda Sulteng dan koordinasi dengan Dinas PMPTSP Sulteng untuk menempatkan perangkat SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Saat ini di Kantor Dinas PMPTSP sudah ada gerai samsat online dan segera ditambah ruang pelayanan perpanjangan SIM A dan C, “ ungkap Kingkin.

Menurutnya layanan tersebut sebagai wujud upaya kepolisian khususnya Ditlantas Polda Sulteng untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Sulteng. Disamping mobil pelayanan perpanjangan SIM keliling yang dimiliki Ditlantas Polda Sulteng dan Polres jajaran. IKI

Pos terkait