LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu mengelar kegiatan Desk CAPA (Corrective Action and Preventive Action), bertempat di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (6/7/2023). Kegiatan ini, dalam rangka penguatan komitmen pelaku usaha melengkapi dokumen Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Pengawasan iklan produk PIRT tersebut dilakukan, dengan menilai kesesuaian iklan terhadap peraturan. Setelah dilakukan pengambilan iklan, selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap iklan tersebut.
Hal ini, sebagai tindak lanjut dari evaluasi hasil pengawasan nomor PIRT yang beredar, kemudian dilakukan pertemuan Desk CAPA dengan pelaku usaha, untuk pembinaan dalam rangka perbaikan terhadap temuan PIRT, baik yang ditemukan pelanggaran maupun pelaku usaha dari pangan sejenis dalam upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran. Demikian dikatakan Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Palu, Herlis.
Desk CAPA dihadiri oleh puluhan pelaku usaha yang telah memiliki PIRT. Kegiatan ini bertujuan untuk lebih memberikan pemahanan tentang persyaratan label dan iklan pangan, serta mengecek kelengkapan dokumen, baik pembuatan bagan alir produksi maupun dokumen produksi.
Selain itu, terhadap pelaku usaha yang dokumennya belum memenuhi ketentuan, dilakukan Desk CAPA sebagai upaya perbaikan dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran di kemudian hari.
“Untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan label dan sarana kegiatan produksi lainnya, maka diperlukan pengawasan dengan pelaku usaha melalui pemenuhan CAPA, supaya para pelaku UKM, khususnya kelompok usaha industri rumah tangga pangan, sadar terhadap pentingnya mendaftarkan produk pangan,” pungkasnya. ABS