Dinkes Kembali Seleksi Dokter PTT

bantuan nelayan

TANAMODINDI, MERCUSUAR– Dinas Kesehatan (Dinkes) Palu kembali melakukan seleksi wawancara dan test fisik untuk tenaga kesehatan baik dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap), perawat serta bidan yang mengabdi di Puskesmas se-Kota Palu, Kamis (3/1/2019).

Seleksi hari pertama dilaksanakan di ruang kerja Kepala Bappeda Kota Palu, yang rencananya dilaksanakan selama sehari kemudian dilanjutkan Jumat (4/1/2019), bertempat di halaman depan Kantor Sekretariat Kota Palu untuk  pelaksanaan seleksi khusus bidan dan perawat PTT.

Sekretaris Dinas Kesehatan, Ilham mengatakan, puluhan dokter dari sejumlah keahlian seperti dokter umum dan sokter gigi ini mengikuti seleksi penerimaan sebagai dokter PTT yang akan ditempatkan disejumlah wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Palu.

Seleksi dokter meliputi seleksi berkas dan wawancara serta seleksi tertulis, dengan jumlah tenaga dokter PTT yang dibutuhkan Dinkes Kota Palu yang bakal diterima sebanyak 24 orang untuk dokter umum dan lima dokter gigi.

Pemerintah Kota Palu melibatkan seleksi dokter PTT dari segala keahlian untuk melaksanakan tes wawancara terdiri dari pihak Dinkes Palu dan Dinkes Provinsi Sulteng, BKD Kota Palu dan Bappeda Kota Palu.

Ilham mengatakan, Dinkes hanya kembali mengevaluasi kinerja 63 PTT yang telah bertugas di seluruh Puskesmas se-Kota Palu. Evaluasi yang dimaksud akan dilakukan dalam bentuk tes ulang kepada para tenaga kesehatan tersebut, baik dokter, perawat, maupun bidan.

“Dalam hal ini kita akan melihat kinerja mereka selama beberapa bulan terakhir. Kalau memang masih memenuhi syarat, maka akan diperpanjang. Namun kalau sudah tidak aktif lagi, maka akan kita isi dengan orang baru,” kata dia.

Menurutnya, dari 24 dokter yang berstatus PTT, tercatat sebanyak delapan orang yang tidak kembali ke Palu, pascabencana alam yang menimpa Kota Palu dan sekitarnya beberapa waktu lalu, sehingga para dokter itu harus diganti.

Dalam hal ini, tambahnya, ada beberapa kriteria yang harus diganti, yakni mereka yang lulus sekolah dan yang tidak bermasalah STR-nya (Surat Tanda Registrasi), sebagai salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP).

Dokter yang tidak memiliki SIP, lanjut dia, tidak bisa membuka praktik, karena akan berbahaya. Jika terjadi apa-apa, katanya, maka pihaknya juga yang akan kena dampaknya, bahkan bisa dikenai denda sampai Rp300 juta bagi mereka yang terbukti lalai dalam melakukan tugasnya.

“Nah, inilah yang akan kita evaluasi kepada semua dokter PTT yang bekerja di Puskesmas. Jadi yang sudah tidak ada lagi atau mungkin pergi sekolah, maka akan kita ganti dengan tenaga baru,” ujarnya.ABS

 

Pos terkait