LERE, MERCUSUAR – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, menjaring pengumpul sumbangan atas nama Yayasan Peduli Umat (YSPU) yang tak berizin dan selama ini beroperasi di sejumlah lampu merah, salah satunya di Jalan Moh Hatta.
Peminta sumbangan ini untuk menggalang dana bocah sakit di Kabupaten Toli-toli,namun tidak memiliki izin dari dinsos terkait. Rombongan YSPU yang terjaring razia langsung dibawa ke Rumah Singgah Terpadu ‘Nompeili Ntodes’ untuk diberi arahan dan diminta untuk melengkapi legalitas dan izin pengumpul sumbangan.
Kepala Dinsos Kota Palu, Romy Sandy Agung menegaskan, kegiatan yang bersifat menggalang dana untuk apa saja, maka wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota Palu.
“Lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, peguyuban, komunitas dan lain-lain yang berniat menggalang dana untuk korban bencana di jalanan, harus mengajukan izin dulu,”tegasnya, Jumat (10/6/2022).
Mengapa harus mengantongi surat izin kata Romy, tidak lain agar kegiatan penggalangan dana yang dikumpulkan bisa terpantau. “Banyak didapati peminta sumbangan, tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Palu,”ujar dia.
Disampaikan Romy, kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial diperbolehkan asalkan sesuai dengan Undang Undang nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang dan peraturan Wali Kota Palu nomor 3 tahun 1918 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.
Sesuai amanat UU tersebut ditegaskan, setiap pelaksanaan pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dana yang dikumpulkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan bebas pungutan liar atau pungli.
“Adapun prosedur perizinan penggalangan dana di Kota Palu yakni, harus mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kemudian selanjutnya diterbitkan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,”sebutnya.
“Hal Ini adalah prosedur. Kami akan melayani secepatnya, dan semuanya gratis, tanpa biaya,” tambah Romy. ABS