TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Sosial akan turun melakukan validasi data kemiskinan yang terdaftar dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda. Mereka yang sudah mampu maupun sudah bekerja, akan dikeluarkan dari beban pembiayaan pemda di Jaminan Kesehatan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Kepala Dinsos Palu, Susik mengatakan, pihaknya melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara berkala. Pasalnya, setiap bulan terdapat ketambahan mencapai 500 orang, dari bayi baru lahir maupun yang dari peserta mandiri yang tidak mampu beralih ke PBPU Pemda.
“Langkah ini harus terus dilakukan, agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran, serta memverifikasi data pemohon bantuan perawatan kesehatan darurat yang bukan pemegang kartu jaminan Kesehatan atau KIS yang penduduk didaftarkan oleh Pemerintah Kota Palu,” jelas Susik, Jumat (10/5/2024).
Anggaran PBPU Pemkot Palu mencapai Rp27.729,377.104 Miliar di tahun 2022-2023 atau sekitar 24 ribu warga, di mana pada tahun 2023, terdapat penambahan dari jumlah data sebanyak 5.427 orang.
“Asumsi pertumbuhan peserta rata-rata 500 jiwa setiap bulan, berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial, termasuk penambahan dari anggota baru (bayi baru lahir), maka dibutuhkan anggaran sebesar ± Rp6.72 miliar dari APBD perubahan 2024,” jelasnya.
Selain itu, terdapat banyak penambahan pendaftaran peserta harian menggunakan surat pengantar rekomendasi dinas, sehingga menambah hutang wajib mencapai Rp1.976.269.705.
Untuk itu kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, pada forum kemitraan pengelolaan kerja sama fasilitas kesehatan dengan pemangku kepentingan tingkat Kota Palu, Rabu (8/5/2024).
Untuk itu ia mengatakan, Dinsos Palu diharapkan dapat mengurangi penambahan surat rekomendasi Dinsos untuk layanan berobat emergency, sampai tagihan bulan April terbayarkan Pemda.
Susik akan menindaklanjuti dengan mempertajam kembali verifikasi penerima bantuan dari tingkat RT, serta menonaktifkan data, bagi yang sudah mampu dan status meninggal.
Untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mengajukan peralihan ke PBPU Pemda, diberi kesempatan melunasi tunggakan berjalan hingga tiga bulan, sehingga lunasi dulu hutang iuran baru beralih. Selain itu, peserta PBPU BP Pemda yang sudah tidak berdomisili di Kota Palu juga akan dikeluarkan dalam tanggungan Pemda. ABS