Dinsos Beri Perlindungan 770 Penyandang Disabilitas 

Dinsos Perlindungan Disabilitas-4d8f5d41
PENDATAAN - Suasana pendataan warga kurang mampu dan dan penyandang disabilitas oleh Dinsos Kota Palu untuk diberikan perlindungan melalui jaminan sosial BPJamsostek. FOTO: Dok. Dinsos Palu

LERE, MERCUSUAR – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu memberikan perlindungan kepada 770 penyandang disabilitas melalui dua program dasar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) kini dipanggil BPJamsostek, yakni jaminnan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (Jkm).

Kalangan disabilitas yang tersentuh program tersebut, diupayakan secepatnya menerima kartu BPJamsostek sebagai pegangan. BPJamsostek yang dibiayai oleh daerah. “Sesuai data kami, kurang lebih ada 770 penyandang disabilitas,”kata Kepala Dinsos Kota Palu, Romy Sandi Agung, Kamis (10/02/2022). 

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan salah satu program prioritas jangka menengah Pemerintah Kota (Pemkot) Palu di masa pemerintahan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido, guna meningkatkan kesejahteraan kelompok-kelompok rentan di daerah tersebut.

Sebanyak 770 penyandang disabilitas yang bekerja di sektor nonformal diintervensi program jaminan sosial. “Paling tidak, dengan intervensi ini kondisi mereka terjamin jika terjadi hal-hal tidak diinginkan. Pemkot Palu terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat lewat program-program yang menyentuh langsung,”ujar dia.

Sebelumnya, petugas rumah ibadah dipastikan harus terdaftar dalam program BPJamsostek. Jangan sampai, kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, ada yang satu pegawai syara, petugas rumah ibadah serta pemandi jenazah di daerah itu terlewat alias tidak diikutkan dalam program dasar BPJamsostek.

.Selain pegawai syara, petugas rumah ibadah dan pemandi jenazah, Pemkot Palu juga mengupayakan seluruh pekerja rentan lainnya mendapat perlindungan BPJamsostek.

Perlindungan JKM dan JKK terhadap pekerja rentan di Kota Palu tersebut merupakan salah satu fokus Pemkot Palu. Bahkan, Pemkot Palu menargetkan seluruh pekerja rentan di Ibu Kota Provinsi Sualwesi Tengah itu dapat ter-cover BPJamsostek pada 2024 mendatang.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Sulawesi Tengah, Raden Harry Agung Cahya, mengapresiasi Pemkot Palu yang terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di daerah itu.

“Pemberian akses perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Palu ini merupakan bentuk implementasi #PaluBerbagi. Dalam artian, perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang tidak memiliki akses perlindungan sosial, khususnya ketenagakerjaan,”kata Harry.

Pekerja rentan ini memang sangat perlu untuk mendapat perlindungan. Apalagi, di tengah pandemi saat ini, risiko sosialnya sangat tinggi saat terjadi risiko dalam bekerja. Apalagi dengan kondisi pandemi, mereka sudah terdampak. Minimal saat diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagerkaan, ada jaminan sosial yang didapatkan, baik diri sendiri maupun ahli waris jika terjadi risiko kematian, ucapnya.

Ia menguraikan, sebelumnya, Pemkot Palu juga telah mengikutkan pekerja rentan dalam program BPJamsostek dengan skema pembayaran iuran ditanggung APBD Kota Palu, hingga September 2021, total peserta yang diikutkan dalam pembiayaan APBD sebanyak 8.405 orang, terdiri dari Non ASN di lingkup Pemkot Palu sebanyak 3.887 orang, pekerja program padat karya 3.756 orang dan juru parkir 762 orang. Dari 58.256 peserta aktif BPJamsostek Kota Palu, sebanyak 8.405 peserta merupakan tanggungan Pemkot Palu, sedangkan sisanya 49.863 merupakan kepesertaan dari PU, BPU dan perusahaan jasa konstruksi. Dengan rincian, PU 26.164 peserta, BPU 3.111 peserta dan Jakon 20.588 peserta,” jelasnya.ABS

Pos terkait