LERE, MERCUSUAR – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu kembali melaksanakan razia gepeng (Gelandangan dan Pengemis) serta para peminta sumbangan liar yang biasa beraksi di sejumlah lampu merah di Kota Palu, Kamis (7/1/2021).
Kadis Sosial Palu,Romy Sandy Agung mengatakan, pihaknya dibantu Satpol PP Palu melakukan penertiban terhadap para peminta-minta dan para pembawa kotal amal peminta sumbangan dengan mengatasnamakan pembangunan panti asuhan dan pengobatan bocah yang menderita penyakit parah.
“Yang setelah kita selidiki, ternyata permintaan sumbangan itu tidak jelas,” kata Romy.
Menurutnya, keberadaan para peminta-minta dan para pembawa kotak/dus bergambar bocah yang butuh bantuan pengobatan, merupakan para peminta sumbangan liar alias tidak jelas peruntukannya yang kerap.
Olehnya, Romy mengimbau masyarakat untuk selektif memberikan bantuan sumbangan dalam bentuk apapun bagi seseorang yang mengatasnamakan lembaga, yayasan atau lainnya, yang dilakukan secara illegal.
Dia menegaskan agar masyarakat selalu berhati-hati dengan berbagai bentuk sumbangan yang selama ini banyak datang ke rumah-rumah warga, seharusnya dicek dulu kebenaran penarik sumbangan tersebut, seperti legalitas formalnya, penanggung jawabnya, sasarannya untuk apa dan sebagainya.
“Kami akan terus rutin melakukan operasi ini, apalagi dalam beberapa hari terakhir ada kasus peminta sumbangan di tanggul yang sudah diamankan dan kepala panti asuhan sudah diamankan di Polres,” ujarnya.
Menurutnya, jika yang bersangkutan mengaku petugas penarik sumbangan harus dicek terlebih dahulu legalitas formalnya, karena dikuatirkan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi saja.
Dijelaskan, sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, lembaga sosial harus memiliki legalitas, apalagi melakukan penarikan sumbangan dari masyarakat harus memiliki legalitas yang jelas dan memiliki penanggung jawab serta memiliki sasaran yang jelas, serta sumbangan yang dikumpulkan nantinya akan dipakai untuk apa saja.
Karena itu, Romy mengajak masyarakat maupun tokoh masyarakat yang mengetahui praktik seperti itu, untuk turut menghentikannya. Bisa dengan memberikan penyadaran dan sebagainya, bahkan, dilakukan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum atau tidak memberikan sumbangan.
“Kami juga butuh dukungan semua pihak, termasuk aparat agar bisa mengendus praktek-praktek yang meminta sumbangan liar. Salah satu upaya yang kita lakukan dengan memasang papan imbauan larangan meminta-meminta dan sejenisnya,” jelas Romy. ABS