LOLU SELATAN, MERCUSUAR- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu akhirnya memberikan data klarifikasi tertulis mengenai nama-nama penerima jaminan hidup (Jadup) korban gempa bumi, likuefaksi dan tsunami, setelah menempu jalur sidang ajudikasi di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (12/02/20).
Surat klarifikasi tersebut ditandai dengan surat kesepakatan mediasi dengan nomor 07/REG/PSI/KI-SLTG/XI/2020 yang ditandatangani oleh pihak termohon Romi Sandi Agung, Kepala Dinsos Kota Palu, pihak pemohon Muh Iqra, tim Advokasi Sulteng Bergerak dan mediator, Muh Amin SH.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak termohon yakni Dinsos Kota Palu bersedia memberikan klarifikasi tertulis mengenai nama-nama yang menerima jaminan hidup di Huntara Jalan Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
“Dinsos Kota Palu telah memberikan data mengenai nama-nama penerima jadup dan yang belum menerima di Huntara Jalan Asam III, data itu diserahkan langsung setelah sidang mediasi di kantor KIP Sulteng.” Kata Adi Prianto, selaku Kepala Devisi Advokasi Sulteng Bergerak.
Kata dia, data yang diberikan Dinsos Kota Palu tersebut menyebutkan ada 17 Kepala Keluarga (KK) di Huntara Jalan Asam III yang baru masuk usulan tahap II. Sementara yang sudah menerima jadup menurut data Dinsos Kota Palu berjumlah 123 KK.
Meski demikian kata Adi, pihaknya masih akan mengecek data-data yang diberikan Dinsos Kota Palu.
“Kami masih akan melakukan investigasi, karena yang disebutkan dalam data Dinsos Kota Palu itu berdasarkan kepala keluarga. Sementara dalam permensos nomor 4 tahun 2015 tentang bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana, mestinya bantuan jadup itu diberikan kepada masing-masing korban bukan per kepala keluarga,” tutur Adi
Sebelumnya kata Adi, Sulteng Bergerak melalui lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah melayangkan surat permohonan klarifikasi dengan nomor 24.Eks-SB.X.2019 kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu. “Surat tersebut bermaksud untuk memberikan klarifikasi nama-nama penerima Jadup, sebab kami menemukan ada 142 jiwa penyintas tidak masuk sebagai penerima jadup di huntara Jalan Asam III, Kelurahan Kobonena, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu,” ujarnya.
Kata dia, Dinsos Kota Palu saat itu tidak membalas surat klarifikasi Sulteng Bergerak tersebut. “Kami merasa keberatan, karena informasi ini sifatnya bukan rahasia negara, tetapi informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat umum. Karenanya kami melayangkan surat keberatan tertanggal 7 november 2019 kepada Dinsos Kota Palu,” jelas Adi.
Lanjut Adi, meski Sulteng Bergerak telah melayangkan surat keberatan namun pihak termohon tetap tidak memberikan jawaban. Sehingga kata dia, Sulteng Bergerak melayangkan surat ajudikasi informasi publik tertanggal 27 januari 2020 kepada KIP Provinsi Sulteng.
“Kami melayangkan surat ajudikasi tersebut, karena Dinsos Kota Palu tidak memiliki kemauan politik terhadap keterbukaan informasi publik,” ujarnya. AMR/*