TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu bakal menerapkan sanksi Tindak pidana Ringan (Tipiring) kepada pengamen di lampu-lampu merah dan peminta-minta sumbangan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng).
Perda yang telah diundangkan sejak 3 Juli 2018 lalu ini berisi tentang aturan denda terhadap warga yang kedapatan memberikan uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan dan pengemis, dengan denda Rp.1 juta atau kurungan badan 10 hari.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Romy Sandi Agung menjelaskan, warga yang kedapatan memberikan uang kepada PMKS akan dikenai sanksi berupa denda paksa sebesar Rp 1.000.000,dan rencanaya bulan depan Dinsos Palu telah siap menggelar sidang Tipiring di lapangan.
Menurutnya, Perda ini dirancang untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi warga yang memberikan uang kepada PMKS. “Kenapa masih banyak PMKS berkeliaran di Kota Palu, karena masih ada yang memberikan uang dan Kota Palu lokasi persinggahan mereka untuk ke Kota Gorontalo yang menurut mereka akan menghadiri festival musik anak punk bulan ini,”ujar Romy.
Sebelumnya, kata dia masih upaya preventif dengan memberikan resos atau pembinaan selama sepekan di rumah singgah kepada pengamen, pengemis dan organisasi yang tak memiliki izin mengumpulkan sumbangan.
Romy juga mengimbau kepada masyarakat maupun organisasi untuk tidak mengumpulkan dana sumbangan atas kepentingan apapun tanpa izin dari Dinas Sosial, bila tidak akan ditertibkan bersama Satpol PP Kota Palu dengan sanksi sebesar Rp.3 juta dan kurungan badan dua bulan.
Dia mengatakan, pihaknya juga intens melakukan razia terhadap para gepeng serta peminta-minta sumbangan tidak memiliki izin, dan dari hasil razia terpadu antara Dinsos, Satpol Pp dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang digelar Sabtu (20/2/2021), petugas berhasil menjaring 5 remaja laki-laki, 2 remaja perempuan serta 1 organisasi peminta sumbangan.
“7 orang anak jalanan itu, langsung kita giring ke rumah sosial, sementara yang lain berhasil melarikan diri,”ujar Romy.
Mengaku Hamil
Tiga remaja asal Kota Luwuk itu, kata Romy, awalnya berupaya melarikan diri dari petugas saat razia di Jalan Moh. Hatta, mereka masuk ke dalam rumah warga untuk bersembunyi, namun akhirnya berhasil ditemukan petugas.
Kepada petugas, salah seorang daru dua wanita yang diamankan itu, mengaku dalam kondisi hamil dua bulan, sementara wanita lainnya pernah diamankan akhir tahun 2020 dan dipulangkan ke Gowa, Gowa Sulawesi Selatan, namun kembali terjaring razia.
“Remaja yang masih terindikasi hamil itu, selanjutnya akan ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,”ujar Kadis. ABS