LERE, MERCUSUAR – Kepala Dinas Sosial Kota Palu Romi Sandi Agung mengatakan dari Pemkot Palu di tahun 2022 telah menggelontorkan bantuan untuk para lanjut usia (lansia) binaan yayasan Al-Kautsar namun untuk yang diluar panti sebesar Rp.192.000.000, dalam bentuk beras sebanyak 1500 Kg dan diapers dewasa 300 pack.
Pada program rehabilitasi sosial, kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lansia terlantar serta gelandangan pengemis di luar panti sosial, serta sub kegiatan pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial.
Hal itu dikatakan, Romi terkait adanya perkataan dari pimpinan Yayasan Al-kautsar di kanal YouTube yang berjudul “Lansia Panti Jompo Kelaparan”, dimana dalam konten tersebut Sabrin selaku Ketua Yayasan Al-kautsar menyebut bahwa lansia yang ada di panti nya sudah tidak bisa lagi makan lauk karena Kepala Dinas Sosial kota Palu sebagai penanggung jawab teknis tidak mau membantu.
Dia melanjutkan, bahwa pada Januari tahun 2022 Balai Nipotowe Kalukubula Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan atensi rehabilitasi sosial kepada lansia di luar panti sejumlah Rp. 219.280.000,untuk 79 lansia dimana masing-masing mendapatkan bantuan uang tunai sejumlah Rp.2.200.000 sampai dengan Rp.4.000.000,yang disalurkan ke rekening masing lansia.
“Kami Dari Dinsos kota Palu bersama pihak Balai Nipotove sejauh ini telah memberikan bantuan dalam hal ini berupa makan minum ataupun dalam bentuk kebutuhan pelayanan dasar kepada Panti Asuhan atau LKS Al-kautsar,” kata Romi, Rabu (23/2/2022)
Dia menguraikan bahwa Dinsos Kota Palu pada Tahun 2019 telah mengalokasikan anggaran kepada LKS Al-Kautsar sejumlah Rp. 270.216.000, untuk bantuan kepada lansia yang berada didalam panti sejumlah 7 orang dalam bentuk makanan dan minuman, kemudian pada Tahun 2020 telah mengalokasikan lagi anggaran sejumlah Rp. 64.764.000.
Romi juga mengaku bahwa pihaknya pada 2021 telah mengalokasikan anggaran kepada LKS Al Kautsar sejumlah Rp. 43.425.000 untuk bantuan kepada lansia yang berada didalam panti sejumlah 7 orang dalam bentuk makanan dan minuman.
“Lansia tersebut merupakan binaan LKS Al Kautsar yang berada di Kelurahan Pengawu, Boyaoge, Nunu, Duyu, dan Tavanjuka. Jadi penyampaian saudara Sabrin yang menyebutkan tidak dilibatkan dalam penyaluran bantuan tersebut adalah tidak benar,”tegasnya.
Romi menguraikan bahwa berdasarkan tugas dan fungsi Lembaga Kesejahteraan Sosial pasal 5 dan pasal 6 permensos nomor 184 tahun 2011, bahwa LKS merupakan mitra pemerintah, pemerintah daerah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh karena itu dengan pendirian LKS berdasarkan Permensos diatas, diharapkan LKS dapat otonom dan mandiri.
Romi juga mengungkap tentang adanya sejumlah temuan oleh pihaknya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi LKS Al Kautsar adanya beberapa hal yakni tentang Izin operasionalnya telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas Sosial Propinsi Sulawasi Tengah Nomor 188.4/227/PKATDTKS/VIII/2019 tentang perpanjangan izin operasional Yayasan LKS Al Kautsar tanggal 13 Agustus 2019.
“Namun sampai saat ini, LKS Alkautsar tidak pernah membuat laporan terkait penyelenggaraan kegiatan, laporan keuangan kepada Dinas Sosial Propinsi Sulteng dan Dinas Sosial Kota Palu,” ungkapnya. ABS