Direktur Mitra Aiyangga Nusantara Ajukan Permohonan

Sule Tabi

PALU, MERCUSUAR – Tersangka Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, Moh Masnur mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan pada penyidik Kejati Sulteng, Jumat (4/10/2019).

Hal itu diungkapkan oleh Penasehat Hukumnya, Sule Tabi SH saat ditemui di Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (4/10/2019) siang.

Moh Masnur merupakan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Ia bersama tiga tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu Satuan Kerja (Satker) Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Provinsi Sulteng, Alirman M Nubi; Konsultan Pengawas, Ngo Joni dan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara, Serly Assa ditahan penyidik Kejati pada Kamis (3/10/20129) sekira pukul 17.00 Wita.

Menurut Sule, permohonan penangguhan/pengalihan penahanan kliennya diajukan pada penyidik Kejati melalui Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus.

“Tadi (Jumat, 4/10/2019) diserahkan (permohonan) ke Pak Ricardo Kepala Seksi Penyidikan,” tuturnya.

Ditanya mengenai permohonan penangguhan/pengalihan tiga tersangka lainnya, Sule mengatakan belum ada.

Dijelaskan Sule, ia merupakan penasehat hukum untuk keempat tersangka itu. Namun penunjukannya untuk mendampingi keempat tersangka hanya ditahap penyidikan, tidak untuk tahap selanjutnya (penuntutan). “Permohonan penangguhan/pengalihan yang diajukan hanya untuk klien saya, karena ia (Moh Masnur) telah resmi menunjuk saya mendampinginya hingga proses penuntutan,” jelasnya.

Pada permohonan tersebut, lanjut Sule, jaminannya orang (keluarga). Namun jika harus ada penjamin tambahan, baik orang maupun benda, pihaknya siap. “Saya siap jika harus menjadi jaminan. Demikian juga jika harus ada jaminan titipan uang,” tutupnya.

Diketahui, Kamis (3/10/2019), penyidik Kejati menahan dan menitipkan keempat tersangka masing-masing Alirman M Nubi, Moh Masnur dan Ngo Joni di Rutan Klas II A Palu, serta Serly Assa di Lapas Perempuan Klas III di Maku, Sigi.

Penahanan keempat tersangka usai pemeriksaan itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor: 01, 02, 03 dan 04/P.2/Fd.1/10/2019 tanggal 3 Oktober 2019.

“Telah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka masing-masing inisial AMN, NJ, MMA dan SA, ada pengusaha dan ada pemerinrintah. Pertimbangan penahanan alasan subjektif dan objekti, yakni tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak menyulitkan penyidikan,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Edward Malau SH MH bersama Asisten Intelejen, Darmukit SH MH dan Kepala Seksi Penkum dan Humas, Sainuddin SH pada wartawan, usai penahanan.

“Kita (penyidik) ingin pekerjaan cepat sampai kepenuntutan,” sambungnya.

Penahanan keempat tersangka, katanya, untuk 20 hari kedepan terhitung 3 Oktober 2019 sampai 22 Oktober 2019. Namun penahanan dapat diperpanjang jika berakhir.AGK

   

Pos terkait