PALU, MERCUSUAR – Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara agregat 30 persen lebih porsinya masih berasal dari pajak.
Hal itu disampaikan saat rapat virtual dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2020 secara serentak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan 77 pemda seluruh Indonesia, Rabu (26/8/2020).
Olehnya itu, ia berharap kegiatan yang dimotori Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan tersebut mampu mengangkat penerimaan pusat dan daerah dari pajak.
Selain itu, diharapkan langkah peningkatan layanan, pengawasan, tata kelola dan kapasitas Sumber Daya Manhsia (SDM) aparatur perpajakan untuk mengatasi masalah-masalah yang menyebabkan belum optimalnya penerimaan pajak, dan itu turut dicantumkan dalam isi perjanjian.
Pada kesempatan itu, Dirjen mendorong sinergi pemda dalam memperkuat sistem perpajakan. “Kita kerjakan bersama-sama sehingga potensi-potensi (pajak) yang ada bisa terealisasi dan terkelola dengan baik,” katanya.
Pada penandatanganan itu, Gubernur Sulteng diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Hukum, dan Organisasi, Moeliono, serta turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulteng, Abdul Wahab Harmain dan unsur KPP Pratama Palu. BOB