PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, diwakili Penjabat Sekertaris Daerah (Sekdaprov) Sulteng, Moeliono, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat (4/6/2021).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Arfan selaku panitia pelaksana, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, yang juga staf Kementerian Dalam Negeri, Suharjono Diantoro, sebagai pemateri.
Menurut Arfan, rakor ini merupakan rangkaian kegiatan dan agenda rutin tahunan dengan leading sektor Kemendagri.
“Dengan tugas melakukan koordinasi terhadap unit kerja dan melaksanakan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” katanya.
Perangkat GWPP sebut Arfan, bertugas mendukung pelayanan administrasi keuangan, perencanaan umum, menyusun, dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Rakor melalui Satker di Kemendagri.
Sementara, Pj Sekdaprov Moeliono memberikan apresiasi atas terlaksananya Rakor tersebut di Sulteng.
Ia menyampaikan pesan gubernur kepada para peserta Rakor untuk mempergunakan kesempatan dengan sebaik – baiknya, karena kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dirjen.
Pada kesempatan itu, Plh. Dirjen Suhajar Diantoro dalam sambutannya, menyampaikan kedudukan GWPP selaku kepala daerah, yang bertugas sebagai penyelenggara urusan Otonomi Daerah (Otda). Sementara sebagai wakil pemerintah pusat bertugas dan memiliki kewenangan sebagai Binwas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten kota dan pengawasan tugas pemerintah.
Lebih lanjut Dirjen menjelaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dibantu oleh seorang sekretaris gubernur dan memiliki fungsi sekretariat dengan 5 unit kerja bidang mencakup bidang pemerintahan, hukum dan organisasi, keuangan, perencanaan dan bidang pengawasan.
“Struktur organisasi perangkat gubernur sebagaimana tercantum dalam Rapermendagri,” tutur Suhajar.
Rapermendagri itu lanjut dia, tentang pengaturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 33/2018 telah mendapat persetujuan tertulis dari Menpan RB melalui surat Nomor B/429/M.KT.01/2020 tanggal 21 April 2020 terkait persetujuan rancangan Permendagri tentang pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2018.
“Seluruh komponen pembina tugas dan wewenang GWPP akan tergabung dalam sekretariat pembinaan gubernur sebagai pemerintah pusat,” katanya.
Suharja menjelaskan bahwa Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan sebagai pembina umum pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan pembina teknis masing-masing tugas dan wewenang.
“GWPP akan dibina oleh komponen lingkup Kemendagri yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian,” jelas Dirjen Suhajar. BOB