Dirut MTU Dijebloskan Hakim ke Rutan

FOTO SIDANG TABUNG GAS ILEGAL (1)

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Diketuai Hj Aisa Mahmud SH MH mengalihkan status penahanan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi alias Purwadi (67) menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rabu (23/10/2019).

Demikian status penahanan tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, masing-masing pengusaha asal Surabaya, Riady alias Riadi (37); Marketing (pemasaran) PT MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan distributor tabung gas elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40), juga dialihkan menjadi tahanan Rutan.

Penahanan di rutan untuk terdakwa Edwiro Purwadi tertuang dalam penetapan Nomor: 455/Pid.Sus/2019/PN Pal; Riady Nomor: 453/Pid.Sus/2019/PN Pal; Ibrahim Muslimin Nomor: 454/Pid.Sus/2019/PN Pal dan terdakwa Yanto Cahya Subuh penetapan Nomor: 456/Pid.Sus/2019/PN Pal. Keempat penetapan Majelis Hakim tertanggal 23 Oktober 2019 itu, ditandatangani Ketua Majelis Hakim, Hj Aisa Mahmud SH MH serta anggota Demon Sembiring SH MH dan Rosyadi SH MH.

Demikian penetapan Majelis Hakim yang dibacakan usai pembacaan dakwaan JPU, Rabu (23/10/2019).

Edwiro Purwadi, Riady, Ibrahim Muslimin dan Yanto Cahya Subuh merupakan terdakwa kasus dugaan kepemilikan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ilegal atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Edwiro Purwadi merupakan Dirut PT MTU yang memproduksi tabung gas elpiji 3 kg, sedangkan Riady adalah perantara antara Yanto Cahya Subuh (pemasaran PT MTU) dengan Ibrahim Muslimin selaku distributor tabung gas elpiji Palu.

Pertimbangan terdakwa ditahan di Rutan, karena didakwa Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dakwaan subsidair Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, untuk kepentingan pemeriksaan sesuai Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Penahanan terdakwa di Rutan selama 30 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2019.

“Memerintahkan agar penetapan segera disampaikan pada terdakwa dan keluarga terdakwa,” tandas Hakim.

TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA

Keempat terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp35 miliar, setelah didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, subsidair Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Inti uraian dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa kasus itu terungkap pada Sabtu 11 Mei 2019 di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mantikulore, Kecamatan Palu Timur oleh Polda Sulteng menindaklanjuti laporan masyarakat. 

Berawal pada sekitar pertengahan tahun 2018 PT MTU ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan atau produksi tabung gas elpiji 3 Kg warna melon berikut Alve Single Spindle pada Pusat PT Pertamin Jakarta.

Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pusat PT Pertamina Jakarta dan PT MTU, pesanan PT Pertamina hingga akhir penyerahan 31 Maret 2019 sebanyak 631.187 tabung LPG 3 Kg. Namun PT MTU memproduksi 651.187 tabung gas elpiji 3 kg atau melebihi perjanjian sekira 20.000 tabung. Kelebihan produksi itu tanpa melalui penerbitan SPPT SNI Tabung Baja Elpiji oleh LSPro yang telah terakreditas dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.

Kemudian Edwiro Purwadi menghubungi Yanto Cahya Subuh untuk mencarikan pembeli 20.000 tabung gas elpiji 3 kg tersebut. Selanjutnya Yanto Cahya Subuh menghubungi Riady di Surabaya meminta tolong dijualkan tabung tersebut, dan Riady siap membantu. “Atas bantuan saksi Deni Budiman, maka diperkenalkan Ibrahim Musliman dan Riady via telepon. Selanjutnya Ibrahim dan Riady berkomunikasi via telepon soal pemesanan, pengiriman dan penjualan tabung elpiji 3 kg (20.000) di Palu, serta disepakati harga per tabung Rp122.000 dengan sistem pengiriman menggunakan kontainer,” ujar JPU, Lucas J Kubela SH MH.

Terakhir, lanjutnya, pada April 2019 sebanyak enam kali pembelian, terdiri dari tiga kali pembelian masing-masing sebanyak 1.400 tabung dan tiga sebanyak 4.250 tabung, hingga total 16.950 tabung.

“Ibrahim Muslimin dijual di Palu dan sekitarnya antara Rp128.000 sampai Rp130.000 per tabung, baik dijual eceran pada masyarakat maupun pedagang tabung. Kepada Hasan Sunuh di Palu dijual lima kali masing-masing 120 tabung, ke hasanuddin Hasan di Parigi Moutong lima kali paling sedikit 150 tabung dan terbanyak 174 tabung, serta Novel di Banggai dua kali yaitu 100 tabung dan 862 tabung,” beber Lucas.

Mendengar dakwaan JPU, keempat terdakwa membenarkannya, hingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.

“Sidang dilanjutkan Senin (28/10/2019), karena siding dijadwalkan dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis,” tutup Aisa. AGK

 

 

Pos terkait