BESUSU TENGAH,MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu bersama tim Yustisi Covid-19 Kota Palu menggelar patroli penerapan protokol kesehatan (prokes), khususnya ketaatan jam operasional bagi pengelola para kafe, restoran dan tempat hiburan. Patroli yang dilaksanakan Jumat-Sabtu (25-26/6/2021), berhasil mendapatkan dua kafe dan satu restoran di Palu yang melanggar, sehingga petugas pun memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa denda.
Kasat Pol Pp Kota Palu Trisno Yunianto DP mengatakan pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai Rp 2 juta, adapun kafe yang diberi sanksi yakni kafe di Jalan Khairil Anwar, restoran dan kafe di Jalan Emmy Saelan.
Dalam pengawasannya, tim Yustisi Kota Palu melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan mengawasi kafe, restoran dan tempat hiburan yang beroperasi hingga diatas pukul 21.00 wita,apalagi hingga melanggar prokes.
Trisno mengatakan, jam malam berlaku mulai pukul 21.00 Wita, pemberlakuan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu Nomor 3 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha bagi pelaku usaha di Kota Palu,Juga merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Tahapan sosialisasi sudah selesai dan pelaku usaha juga sudah menerima surat edaran tersebut, jadi Langsung didenda diberlakukan, kecuali yang belum dapat surat edaran, belum kita denda. Tapi kalau yang sudah dapat edaran pasti didenda tanpa melalui teguran tertulis, sesuai perintah Wali Kota Palu,”bebernya.
Saat ini kondisi rumah sakit di Kota Palu sudah over kapasitas dan ditambah lagi adanya varian Delta yang jauh berbahaya, dimana posisi sebanyak 131 kasus yang tengah dirawat.
Namun, kata dia, berdasarkan pantauan tim Yustisi Covid-19 masih banyak pengusaha menutup tokonya diatas pukul 22.00 wita, walaupun sudah mendapatkan surat edaran, “Perwali tentang denda sudah kami sosialisasikan jauh jauh hari. Karena waktu petugas saat menyampaikan surat edaran kepada pelaku usaha mereka sudah diperingati. Karena perbuatan itu mereka lakukan dengan sadar,” tegas Trisno.
Mengapa penerapan denda langsung diberlakukan tanpa lagi teguran tertulis. Dalam Perda No 9 tahun 2021 jelas dasarnya mereka tidak menjaga jarak, tidak ada yang jaga jarak di kafe, restoran semua duduk berdekatan, pengelola tempat usaha tidak mengatur pengunjung untuk jaga jarak, pelanggaran karena tidak menjaga jarak berarti tidak melaksanakan protokol kesehatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf b.
Aturan denda ada pada pasal 5 point 2 huruf b pada Perda nomor 9 tahun 2021. Dimana denda administrasi Rp2 juta, dikarenakan pelaku usaha yang melanggar penerapan protokol kesehatan dan pelanggaran pembatasan jam malam, dan dendanya akan disetor ke kas daerah pada Senin 28 Juni 2021. ABS