Disdikbud Palu Jelaskan Cara Pencairan Sertifikasi Guru

Hardi

LERE, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu mengimbau seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi untuk segera melakukan verifikasi data rekening. Hal ini terkait dengan perubahan mekanisme pencairan tunjangan, yang kini akan langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.
Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi, menjelaskan bahwa pencairan tunjangan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, dana akan langsung disalurkan tanpa melalui mekanisme sebelumnya. Oleh karena itu, guru perlu memastikan keakuratan data rekening mereka.
“Maka dari itu, kami mengimbau kepada seluruh guru untuk segera melakukan verifikasi data agar pencairan tunjangan berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hardi, Kamis (27/3/2025).
Proses verifikasi dilakukan melalui Info GTK. Guru perlu memastikan bahwa data rekening sudah benar dengan memilih opsi “Ya” atau “Tidak”. Jika terdapat ketidaksesuaian, langkah koreksi harus dilakukan melalui sistem yang telah disediakan. Selanjutnya, guru juga harus mengisi tautan yang telah disiapkan oleh GTK untuk diperiksa oleh pengelola di Disdikbud Kota Palu.
Setelah verifikasi di tingkat daerah selesai, operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) akan mengajukan data ke pusat. Data yang telah diverifikasi akan menentukan status SKTP, yang kemudian menjadi dasar pencairan tunjangan sertifikasi.
Disdikbud Kota Palu berharap para guru dapat segera melakukan proses verifikasi agar pencairan tunjangan tidak mengalami kendala. UTM

Pos terkait