LERE, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembelajaran tatap muka di sekolah. Dengan adanya SE tersebut, maka pemerintah Kota Palu resmi akan melaksanakan pembelajaran tatap muka pada 3 Mei 2021 mendatang.
Proses pembelajaran tatap muka sebenarnya sempat beberapa kali tertunda akibat adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Palu, makanya penetapan kali ini pemerintah memutuskan untuk bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan berbagai persetujuan dari berbagai istansi terkait. Apalagi pembelajaran tersebut juga didukung dengan adanya data jumlah Covid-19 di Kota Palu setiap harinya mengalami penurunan.
Kepala Disdikbud Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengetakan saat ini, pihaknya sudah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, hal itu diwujudkan dengar mengeluarkan SE yang telah disebarkan diseluruh sekolah di Kota Palu mulai tingkat SD dan SMP sederajat.
“Dengan adanya surat itu sekolah bisa melihat aturan yang diberikan oleh pemerintah dalam pelaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Aturan yang diberikan sudah sangat jelas untuk bisa diikuti oleh seluruh sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, makanya kami hanya berharap agar sekolah bisa mengikuti dan memaksimalkan aturan tersebut untuk penerapan nantinya,”katanya, Selasa (27/4/2021).
Sejumlah syarat dan aturan yang ada didalam SE yang dikeluarkan oleh Disdikbud Kota Palu diantaranya menyebutkan, bahwa proses pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan mulai 3 Mei 2021. Seluruh guru yang akan melaksanakan pembelajaran adalah guru yang sudah melaksanakan program vaksinasi secara lengkap. Sementara guru yang belum melaksanakan vaksinasi secara lengkap tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas.
Bagi guru yang tidak melaksanakan vaksinasi tetapi memiliki alasan medis dari pihak Puskesmas masih diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Bagi guru yang tidak melaksanakan vaksinasi dan tidak memiliki alasan medis tetapi tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Makanya kami meminta seluruh kepala sekolah untuk bisa mengawasi proses pembelajaran tatap muka di sekolah secara maksimal. Mereka juga harus bisa mengontrol para gurunya yang tidak melaksanakan vaksinasi untuk tidak boleh mengajar secara langsung. Mereka hanya boleh mengajar melalui Dalam Jaringan (Daring),” terangnya.
Selama bulan Ramadan proses pembelajaran tatap muka akan dimulai dari 08.00 hingga 11.00 sementara untuk tingkat SMP mulai dari 08.00 hingga 11.30. Aturan yang ada didalam SE tersebut sudah sangat jelas untuk bisa diikuti oleh seluruh sekolah. UTM