LERE, MERCUSUAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, Ansyar Sutiadi melarang keras seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer atau PHL untuk menggunakan atribut kampanye memasuki halaman kantor.
Larangan tersebut pihaknya lakukan dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan PHL di lingkungan kerja kantor Disdikbud Kota Palu. Larangan tersebut sudah diimbau melalui surat edaran, makanya siapapun yang datang ke Disdikbud Kota Palu menggunakan atribut salah satu pasangan calon akan dilarang masuk halaman kantor.
“Larangan ini perlu kami tegaskan kepada seluruh pegawai dan seluruh jajaran yang akan mengurus keperlulan di kantor. Kami berupaya agar selama masa pilkada ini seluruh pegawai bisa netral dan tidak terikat dengan salah satu paslon,”katanya, Kamis (12/11/2020).
Sejumlah larangan yang dimasukan dalam surat edaran yaitu, pertama bahwa ASN dan PHL dilarang membawa kendaraan yang melekat simbol atau branding pasangan calon kepala daerah, khususnya di lingkungan Kantor Disdikbud Kota Palu. Selanjutnya diharapkan para pejabat struktural secara berjenjang menyampaikan surat edaran tersebut kepada para staf masing-masing;
“Petugas parkir atau ASN dan PHL, yang menemukan kendaraan bergambar paslon masuk atau parkir di halaman kantor Disdikbud Kota Palu, agar mengarahkan kendaraan dimaksud untuk keluar dari lingkungan dan halaman kantor Disdikbud Kota Palu,” terangnya.
Demi tertibnya pelaksanaan instruksi ini diharapkan Plt. Sekdis dan para Kabid untuk mengawasi pelaksanaannya. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. UTM