PALU, MERCUSUAR – Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 33 tahun 2018, yang memperbolehkan pemberian vaksinasi Measles Rubella (MR) dilanjutkan dengan status hukum mubah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, Ansyar Sutiadi, mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk menyosialisasikan kembali pemberian vaksin MR tersebut kepada peserta didiknya.
Dia menuturkan, beberapa waktu lalu dirinya telah menyampaikan melalui grup WA kepada kepala sekolah untuk menyosialisasikan kembali mengenai pemberian vaksin MR kepada peserta didik. Namun, sosialisasi kali ini membutuhkan kerja keras untuk memberikan pemahaman kepada orang tua siswa. Sebab, beberapa waktu lalu ada informasi berantai melalui media sosial jika vaksin tersebut sudah dinyatakan haram dan tidak diperbolehkan oleh MUI.
“Sejak beredarnya informasi berantai melalui media sosial, jika MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan vaksin MR beberapa waktu lalu, sudah terstigma di pikiran masyarakat, bahwa vaksin MR itu haram dan tidak boleh diberikan kepada anak. Bahkan, ada di beberapa sekolah, orang tua siswa sangat keras dan tidak mengizinkan anaknya diberikan vaksin MR. Untuk itu, kami juga tidak bisa memaksakan hal tersebut,” katanya, Jumat (31/8/2018).
Namun di sisi lain, beberapa sekolah sudah melakukan kembali sosialisasi pemberian vaksin MR. Untuk itu, dirinya menegaskan agar sekolah tidak perlu ragu untuk menyosialisasikan pemberian vaksin MR tersebut. Mengingat, pemberian vaksin MR sangat penting dilakukan, demi menjauhkan para generasi penerus bangsa dari penyakit berbahaya tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Provinsi Sulteng, Prof Dr Sagaf S Pettalongi, M.Pd, mengatakan, berdasarkan surat edaran MUI yang terbaru, hukum penggunaan vaksin MR menjadi mubah. Mengingat, ada kaidah dalam Islam bahwa sesuatu yang darurat itu yang awalnya tidak boleh menjadi diperbolehkan.
“Tetapi, hal itu untuk melihat pertimbangan dan dampak yang ditimbulkan lebih besar. Sepanjang belum ada vaksin sejenis yang memiliki sertifikasi halal. Maka, penggunaan vaksin MR masih diperbolehkan, tetapi jika sudah ada vaksin sejenis yang bersertivikasi halal, maka vaksin MR tersebut menjadi haram,” kata dia. UTM