LERE, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu telah mengeluarkan
surat penetapan libur sekolah, menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Sesuai surat edaran tersebut,
penetapan libur sekolah akan dimulai sejak 19 – 25 April 2023 .
Seluruh sekolah diharapkan bisa mengontrol para siswa dan guru, agar tidak menambah libur, sehingga
proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan dengan lancar, sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan.
“Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan seluruh sekolah bisa mematuhi aturan libur yang
telah diberikan oleh Pemerintah Kota Palu. Mereka juga harus menyiapkan sanksi bagi para guru dan
siswa yang menambah libur,” kata Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi, Senin (17/4/2023).
Kadis Dikbud Kota Palu juga mengatakan, seluruh sekolah harus mempersiapkan Ujian Sekolah (US)
tingkat SD dan SMP se Kota Palu. Nantinya dengan adanya pelaksanaan US tersebut, diharapkan para
siswa dan guru tidak menambah libur sekolah.
“Sebab nantinya setelah US, mereka akan kembali disibukkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB),” terangnya.
Dengan adanya penetapan libur ini diharapkan orang tua juga bisa mendukung program pemerintah,
untuk tidak menambah libur anak mereka. UTM
Disdikbud Palu Tetapkan Libur Sekolah
