BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng berharap agar perncairan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) bisa secepatnya cair. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulteng juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bosda.
Kepala Disdikbud Sulteng, Yudiawati Vidiana mengungkapkan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) baru terbit pertanggal 12 Agustus 2022 kemarin.
“Olehnya itu belum lama ini kami sudah melakukan sosialisasi tentang Pergub tersebut ke semua sekolah yang ada di Sulteng melalui Cabang Dinas Pendidikan di wilayahnya masing-masing. Jadi dalam sosialisasi itu kepala sekolah sudah menunjuk bendahara BOS daerah ini, sehingga selanjutnya kami saat ini sedang memproses anggaran di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kita berharap segera dicairkan,”katanya, Rabu (31/8/2022).
Yudiawati mengatakan, peruntukkan pembayaran dana BOS daerah dihitung dari Januari hingga Juni, maka pihaknya upayakan bisa dibayarkan sekaligus enam bulan. Tetapi jika tidak bisa dibayarkan sekaligus, maka dibayarkan tiga bulan dulu, setelah itu baru dibayarkan lagi. Karena di petunjuk teknis (juknis) itu memang ada tahapan pembayaran.
“Yang jelas anggaranya sudah ada kurang lebih Rp900 miliar, penggunaan anggaran tersebut utamanya untuk bayar tenaga honorer yang tidak masuk dalam NUPTK. Kemudian anggaran itu bisa digunakan untuk kegiatan yang sifatnya membayar honor-honor yang tidak masuk di dalam dana BOS reguler, afirmasi, maupun kinerja,”terangnya.
Pihaknya mencontohkan, misalnya honor guru untuk pembimbingan, honor untuk praktikum, serta bisa juga dibayarkan untuk peserta didik yang tidak mampu. Tetapi fokus utama adalah bayar honor guru yang tidak masuk dalam daftar NUPTK, atau tidak bisa dibayarkan honornya oleh dana BOS reguler.
“Selanjutnya dana BOS daerah ini bisa juga digunakan untuk peningkatkan kapasitas guru dalam mengikuti workshop atau pelatihan lain, kemudian bisa juga untuk peserta didik yang ikuti lomba, tetapi misalnya tidak ada anggaran sekolah, maka bisa menggunakan dana BOS daerah itu. Semua mekanisme pengunaan BOS daerah sudah dijelaskan semua di juknis,” jelasanya.
Maka, Agustus ini BOS daerah sudah akan diterima oleh kurang lebih 282 sekolah baik SMA maupun SMK negeri.
“Jadi jumlah dana BOS daerah yang diterima sekolah itu berdasarkan kategori yang telah ditentukan, salah satunya melihat jumlah siswanya. Jika sekolah itu hanya sedikit siswanya maka akan menerima dana BOS daerah cukup banyak, namun sebaliknya jika di sekolah itu siswanya banyak, tentunya hanya menerima dana sedikit, begitu ketentuannya,”tutupnya.UTM