PALU, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng melarang keras seluruh pelajar yang ada di Sulteng mengikuti Demonstrasi. Larangan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran yang dibagikan kepada seluruh sekolah di Sulteng.
Dalam surat edaran bernomor 001/32/ PTK.FTP/Dikbud itu, memberikan imbauan kepada seluruh kepala-kepala sekolah yang ada di Sulawesi Tengah, khususnya SMK dan SMA untuk memastikan seluruh peserta didiknya melaksanakan proses belajar mengajar di dalam lingkungan sekolah selama jam sekolah berlangsung dan tidak ikut serta dalam segala bentuk kegiatan di luar sekolah yang tidak terkait dengan proses kegiatan belajar mengajar.
Para kepala sekolah juga diimbau memastikan seluruh peserta didik, guru, dan tata usaha dan keluarga besar sekolah untuk menjauhi segala kegiatan yang tidak terkait dengan proses kegiatan belajar mengajar yang dapat membahayakan keselamatan fisik dan jiwa mereka.
Selain itu, dalam surat edaran yang sama, meminta para kepala sekolah menjalin kerjasama dan komunikasi dengan orang tua peserta didik tentang kondisi anak-anak mereka, agar setiap orang tua peserta didik terlibat dalam memastikan anak-anak mereka menghindari segala kegiatan atau tindakan yang dapat membahayakan diri mereka.
Untuk memastikan itu semua, kepala sekolah diminta secepatnya melaporkan setiap perkembangan kejadian yang ada yang dapat mengarah pada keadaan yang dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif, bagi proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Belajar dari peristiwa di Jakarta tanggal 25 September 2019, ribuan peserta didik dari Banten, Jakarta dan Bogor turun melakukan aksi demonstrasi melanjutkan perjuangan para senior mereka yang kini duduk di bangku kuliah, yang mana dua gari sebelumnya berturut-turut 23 dan 24 September 2019 turun melakukan aksi domonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK. UTM