TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung terkoneksinya sistem informasi Kota Palu.
Dinsos dan Bapenda merupakan perangkat daerah yang pertama melakukan PKS, sebelumnya pihak PT.Pos Indonesia juga melakukan hal yang sama. Penandatanganan kerjasama antara Disdukcapil dan Dinsos serta Bapenda Kota Palu ini dilakukan oleh Kepala Dukcapil Kota Palu, Rosidah Thalib dan Kepala Dinsos, Rommy Sandy A serta Kepala Bapenda, Farid serta disaksikan oleh sejumlah pejabat di perangkat daerah masing-masing, yang dihadiri Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo, bertempat di rumah jabatan Wawali Jalan Balaikota Utara, Rabu (3/2/2021)
Rosidah, mengatakan, kerja sama ini berkaitan penggunaan hak akses oleh OPD untuk memudahkan pelayanan public. “Seperti yang kita ketahui bahwa dalam Undang Undang nomor 24 tahun 2013, data kependudukan digunakan oleh seluruh layanan publik, proses prencanan pembangunan, alokasi anggaran sampai dengan pesta demokrasi,” jelasnya.
Oleh karena tujuan diatas, maka pemanfaatan data dilaksanakan melalui proses PKS dengan OPD yang ingin menggunakan data Dukcapil, seperti diatur dalam Permendagri 102/2019 bahwa bagi OPD yang ingin memanfaatkan data penduduk tidak perlu lagi meminta Kedukcapil cukup dengan PKS, maka pusat akan memberikan hak akses di OPD tersebut dengan tujuan verifikasi dan validasi berbasis nomor Induk Kependudukan (NIK).
Rosidah menjelaskan, perjanjian tersebut dimaksudkan agar data kependudukan Disdukcapil dapat dimanfaatkan oleh pengguna sesuai dengan Permendagri no 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Lanjutnya, Kemendagri berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data penduduk dan ktp-el kepada lembaga pengguna yang meliputi lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat pusat.
“Sehingga diharapkan semua OPD dalam proses pelayanan maupun perencanaan pembangunan dapat mengacu pada NIk sebagai identity number, kalau tadi yang sudah disetujui oleh Kemendagri c/q. Dirjen Dukcapil adalah Dinas Sosial dan Badan Pendapatan Daerah.Ada berapa Opd masih dalam kajian di Dirjen Dukcapil,”beber Rosidah. ABS