BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu menggelar pencatatan perkawinan masal untuk warga non muslim bertempat di Kantor Sinode GPID, dengan menghadirkan 7 pasangan suami istri (Pasutri), Rabu (30/6/2021), tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan pencatatan perkawinan massal ini termasuk salah satu wadah pemberian hak kepada masyarakat non muslim untuk mendapatkan pengakuan nikah secara sah menurut hukum negara.
Pasangan tersebut kebanyakan telah menikah secara agama bertahun-tahun namun baru mencatatkan pernikahanya secara hukum yang berlaku di Indonesia dan kegiatan ini yang pertama kali digelar Dukcapil Palu untuk secara masal, namun untuk pencatatan perkawinan per pasang telah rutin dilakukan dan bahkan dokumen langsung diserahkan usai pemberkatan di gereja.
“Acara pencatatan massal ini dilaksanakan karena banyaknya warga non muslim yang belum mencatatkan pernikahan mereka secara hukum negara, kita arahkan gereja untuk menginfokan pasangan tersebut mencatatkan perkawinan pasangan yang sudah sah secara agama,”ujar Kadis Dukcapil Palu, Rosidah Thalib.
Dukcapil berharap agar pasangan yang telah memiliki dokumen pernikahan untuk dapat menjaga dengan baik karena dokumen tersebut akan sangat dibutuhkan kedepannya.
Pasalnya sebelumnya dalam dokumen pasangan ini, Dukcapil menuliskan dokumen mereka hanya nikah tidak tercatat/dibawah tangan.
“Masih kurangnya pemahaman mereka dalam undang-undang perkawinan, guna memberikan perlindungan anak-anaknya dan orang tua dalam perkara waris,” imbuhnya.
Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Setda kota Palu, Usman menambahkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan pelayanan dasar yang diberikan negara.
Hal tersebut, katanya dilakukan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami penduduk.
Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Palu,Alfrin Magdalena mengatakan, peserta pencatatan perkawinan masal ini, enam pasang memeluk kepercayaan Kristen Katolik dan satu pasangan memeluk kepercayaan Hindu. ABS