TANAMIDINDI, MERCUSUAR – Tingginya akses data kependudukan oleh lembaga pengguna dalam pelayanan publik dan sektor lain mengindikasikan semakin baiknya kepercayaan publik (public trust) terhadap pemanfaatan data kependudukan. Hal ini wujudkan dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengguna yang memanfaatkan data kependudukan.
Acara penandatanganan bertempat di kantor Dukcapil Kota Palu, Jumat (19/2/2021), dimana tiga OPD tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu, hal ini dalam rangka pemanfaatan data kependudukan NIK dan KTP-elektronik.
Kadis Dukcapil Rosidah Thalib mengatakan, penandatangan kerja sama ini adalah langkah awal pemanfaatan data kependudukan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Nantinya, kata dia, data kependudukan akan dapat diakses terkait layanan publik oleh aplikasi yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kerj sama itu juga salah satu target kinerja yang dibebankan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dan harus dilaksanakan.
Ditambahkanya, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, menjelaskan bahwa tahapan kerja sama dimulai dari permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan perangkat daerah kepada wali kota, ditembuskan ke Disdukcapil Kota Palu dan Disdukcapil Provinsi. Format surat izin tertulis disiapkan oleh Disdukcapil berikut lampiran elemen data yang dibutuhkan perangkat daerah. Setelah wali kota mengeluarkan izin tertulis, baru dapat disusun draft kerja sama.
“Jadi, tahapan dalam pembuatan perjanjian kerja sama memang harus dilalui untuk memastikan elemen data yang diakses memang benar-benar sesuai kebutuhan OPD. Tidak serta merta semua elemen data dapat diberikan begitu saja,” jelasnya.
Hak akses digunakan oleh OPD untuk memudahkan pelayanan publik, seperti kita ketahui bahwa dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013,data kependudukan digunakan oleh seluruh layanan publik, proses perencanan pembangunan, alokasi anggaran sampai dngan pesta demokrasi.
Sementara, Kadisdikbud Kota Palu, Ansyar Sutiadi menambahkan, dengan adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, khususnya sektor pendidikan, namun tetap terjaga kerahasiaan datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh undang-undang.
Ke depan, diharapkan semakin banyak lembaga pengguna/pemanfaat data penduduk ini, sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efisien dan efektif serta yang terpenting adalah dapat membahagiakan masyarakat. ABS