BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Wartawan Mercusuar, Mahbub yang disebut memeras di Dinas PU yang beredar di media sosial (FB), mengadukan tuduhan itu ke Polda Sulawesi Tengah, Senin (29/6). Ia berharap polisi dapat menemukan pelakunya untuk diproses secara hukum.
Mahbub alias Bob, sekitar pukul 09. 30 wita kemarin mendatangi Polda Sulteng melakukan pengaduan akun Facebook Nurul Khasana ke Subdit V Siber Krimsus. Aduan ini dilakukan lantaran akun FB Nurul Khasana dianggap telah menyebarkan infomasi bohong alias hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial sesuai Undang – Undang ITE.
Bob diterima oleh tim Subdit V Siber Polda Sulteng dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih satu jam oleh Bripka, M. Yunus selaku pemeriksa.
“Alhamdulillah, hari ini saya mengadukan melaporkan akun facebook bernama Nurul Khasana yang memfitnah saya melalui postingannya dengan menuduh saya melalakukan pemerasan di PU,”katanya.
Dalam aduan itu tertulis, bahwa ia (bob) telah mengadukan kepada pihak kepolisian tentang dugaan Tindak Pidana Pencermaran Nama Baik melalui medsos (Facebook) yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Nurul Khasana yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 20. 09 Wita.
“Dengan kejadian tersebut saya merasa keberatan, karena menyinggung atau mencermarkan nama baik saya melalui medsos sehingga saya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,”harapnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, bahwa yang diterima sifatnya masih laporan pengaduan, belum Laporan Polisi (LP).
Dia melanjutkan, seperti itu prosedurnya untuk penanganan kasus ITE, dari pengaduan nanti dilakukan penelitian atau penyelidikan bila ditemukan peristiwa pidana baru untuk proses lanjutnya dibuat LP.
“Kalau LP baru ada nomor polisinya demikian juga bukti tanda terima laporan Polisi,” tulisnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.RES/AMR