PALU, MERCUSUAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah baru saja meluncurkan Pusat Koperasi Angkutan ‘Lima Citra Jasa Transportasi’, yang dilaksanakan di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Rabu (23/6/2021).
Koperasi tersebut salah satunya ditujukan untuk menjadi wadah badan hukum bagi para Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi (online). Terkait keberadaan koperasi tersebut, Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dishub Sulteng, Sumarno, menyebutkan juga akan mengajak para pelaku angkutan umum pelat hitam yang selama ini belum memiliki izin atau ilegal.
“Program kami ke depan dengan adanya Koperasi ini, nantinya angkutan hitam akan kita coba tawarkan supaya mereka menjadi legal dan berbadan hukum, memiliki izin yang resmi sesuai ketentuan,” ujar Sumarno.
Ia menuturkan, para pelaku angkutan ilegal tersebut akan diberikan tawaran apakah mau bergabung dengan koperasi tersebut atau tidak. Jika memilih untuk tetap menjadi angkutan ilegal, maka pihak Dishub akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tawarkan solusinya, koperasi kita ini sebagai wadah mereka untuk bergabung ke dalam badan hukum legal kita. Kalau memilih untuk tetap ilegal, akan kami tertibkan,” tegas Sumarno.
Data sementara Dishub Sulteng menunjukkan ada sekira 2.000 angkutan umum pelat hitam yang ilegal beroperasi di seluruh daerah di Provinsi Sulteng.
“Data sementara ada sekira 2.000. Di Morowali saja ada sekira 500 yang mondar mandir, kemudian dari Luwuk, Poso, Ampana dan lainnya,” ungkapnya.
Angkutan ilegal tersebut, kata Sumarno, yang merusak sistem angkutan umum dan mengganggu kondusifitas investasi bidang angkutan umum di Sulteng.
“Karena penumpang yang harusnya diambil oleh angkutan pelat kuning yang resmi, malah diambil oleh angkutan hitam yang tidak memiliki izin. Sehingga angkutan yang resmi merasa kalah bersaing, karena penumpang merasa sangat dimanjakan oleh angkutan pelat hitam,” tandasnya. IEA