TANAMODINDI,MERCUSUAR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan, keberadaan juri parkir liar (Jukir) liar di wilayah Kota Palu dan ditengarai mengganggu kenyamanan warga dengan melakukan tindakan pemaksaan tarif parkir, maka akan diberi tindakan tegas bahkan sampai ke pihak yang berwajib.
“Tentunya bisa diproses lebih lanjut ke pihak kepolisian, jika menang terbukti tidak terdaftar di Dishub Kota Palu. Ini sesuai dengan pasal 368 Ayat 1 KUHP yang mensyaratkan bisa dilakukan penindakan karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku,”jelasnya, beberapa waktu lalu.
Hal itu dilakukan, lanjut Trisno, menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat, terkait adanya jukir yang diduga melakukan pemaksaan dan pemerasan ketika meinta tarif parkir dan tanpa karcis parkir.
“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, meski masih sebatas peringatan namun kita akan mengambil tindakan tegas, karena Perda No 3 tahun 2022 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, kita anggap belum memberikan efek jera”urainya.
Lanjut Trisno, dengan adanya perubahaan pada Perda tersebut bisa memberikan efek yang jera kepada mereka untuk tidak melakukan aktivitas liar dan mengaku sebagai Jukir namun tidak terdaftar di Dishub Kota Palu.
“Saya melihatnya bukan dia memeras dalam aktivitasnya tetapi saya melihat dia ini sah dulu terdaftar atau tidak. Ini yang perlu kita tindaki secara bersama-sama kedepannya nanti,”ujarnya.ABS