Dishub Keluarkan WNA dari Kota Palu

WNA

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menggiring keluar empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang merupakan pekerja dari salah perusahaan di Provinsi Sulawesi Barat yang datang jalan-jalan ke Kota Palu.

Berdasarkan informasi yang masuk, Dishub Palu memburu kendaraan roda empat yang memuat WNA tersebut, sehingga WNA yang tersebut ditemukan di Jalan WR, Supratman langsung dijemput dan diantarkan ke perbatasan Kelurahan Watusampu dan Kabupaten Donggala, Jumat (17/4/2020).

Kabid  Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Palu, Gamal mengatakan atas perintah pimpinan, petugas langsung dikerahkan mengejar dan menahan WNA sebanyak 4 orang itu bersama satu orang sopir (warga Indonesia) yang membawa masuk WNA tersebut ke Kota Palu.

“Alasan mereka ke Palu, menurut pengakuan Sopir untuk datang belanja dan sekaligus jalan-jalan di Palu karena bosan di rumah, dan mereka juga belum lama tiba di Indonesia,” terang Gamal.

Setelah dilakukan pemeriksaan identutas diri berupa paspor, ternyata mereka tidak membawa paspor tapi hanya membawa surat jalan dari perusahaan dan 1 orang memiliki ber-KTP terbit 2019 Kelurahan Menteng Jakarta Pusat dengan kelahiran Cina.

Dishub dibantu personel Polsek Palu Barat mengambil tindakan untuk mengantar sampai di perbatasan Kabupatan Donggala-Palu sekaligus menyampaikan ke petugas Posko Watusampu untuk tidak memasukan WNA sekalipun mempunyai paspor, sesuai instruksi edaran Gubernur Sulteng mengenai larangan WNA masuk ke wilayah Sulteng. ABS

Pos terkait