PALU, MERCUSUAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah mulai melakukan penindakan hukum terhadap mitra Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang tidak berizin. Penindakan tersebut, ditandai dengan Apel Gabungan Operasi Penegakan ASK, di halaman Dishub Sulteng, Kamis (1/7/2021).
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dishub Sulteng, Sumarno menyebutkan, penegakan hukum tersebut akan dilakukan kepada para mitra atau sopir ASK berbasis aplikasi (online) roda empat yang belum memiliki izin operasional, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Jadi apel pagi tadi (kemarin-red) adalah persiapan terakhir, karena tahapan-tahapan sebelumnya telah kita lalui. Mulai dari pemanggilan aplikator dan operatornya sudah kita lakukan sosalisasi,” kata Sumarno.
Saat ini, jelas Sumarno, masih banyak mitra atau sopir ASK yang melaksanakan kegiatan operasi angkutan umum, namun belum memiliki izin. Olehnya, operasi penegakan hukum dilakukan, agar para mitra tersebut menjadi patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Sebetulnya mereka merupakan angkutan umum. Namun, masih banyak yang belum mengetahui apakah itu angkutan umum atau angkutan pribadi, karena menggunakan pelat hitam. Tapi dia melakukan kegiatan usaha komersil, karena mengantar orang-orang dengan menarik tarif. Itu sesuai ketentuan harus memiliki izin,” tegasnya.
Kewajiban-kewajiban para mitra ASK selaku bagian dari angkutan umum, sebut Sumarno, di antaranya adalah membayar asuransi Jasa Raharja, kemudian mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan setempat yang selanjutnya akan diberikan Kartu Pengawasan Elektronik. Melalui izin tersebut, para mitra ASK akan membayar retribusi untuk pajak daerah.
Selain itu, setiap kendaraan yang digunakan harus memenuhi ketentuan syarat keselamatan. Untuk kendaraan ASK yang beroperasi di wilayah Sulteng juga harus menggunakan nomor kendaraan berkode pelat DN.
“Pelat nomornya harus DN. Kalau selain itu tidak boleh,” tegasnya lagi.
Pada operasi penegakan hukum yang ditargetkan dilaksanakan hingga 30 Juli 2021 tersebut, akan melibatkan sekira 40 personel gabungan dari Dishub Provinsi Sulteng bersama Dishub Kabupaten dan Kota terkait serta dari Kepolisian. Selain di Kota Palu, personel gabungan tersebut juga akan disebar hingga ke Kabupaten Donggala dan Sigi. IEA