Dishub Tertibkan Kendaraan Parkir Diatas Trotoar

Dishub Penertiban

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu terus melaksanakan giat penertiban kendaraan roda empat dan roda dua di wilayah Kota Palu yang melanggar parkir kendaraan diatas trotoar, Senin (22/03/2021).

Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Palu, Daniel menyebutkan, bahwa penertiban dilakukan setiap saat dan akan terus dilaksanakan di sepanjang tahun 2021. “Target kita terhadap pengguna jalan yang sengaja memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, yang mana trotoar tersebut hak pengguna jalan bukan untuk memarkir kendaraan,”ujar dia.

Tim Dishub Kota Palu melaksanakan penertiban secara mobile menggunakan mobil patroli roda empat sebanyak satu unit dan patroli roda dua delapan unit. “Saat melaksanakan tugas rutin di lapangan selalu saja ada beberapa pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya pada posisi ada terpasang rambu larangan dan diatas trotoar seperti didapati didepan ruko vatulemo Jalan Moh Yamin,”ungkap Daniel.

Tindakan tegas saat itu petugas Dishub mencoba melakukan penggembokan ban pada kendaraan yang melanggar, tindakan ini dilakukan adalah bersifat pembinaan terhadap pemilik kendaraan.

Dishub Kota Palu tidak senantiasa rutin mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi atau memperhatikan rambu-rambu larangan parkir yang terpasang.

Dia menambahkan, paling sering terdapat kendaraan parkir diatas trotoar seperti di Jalan Tamrin, Jalan Soetomo, Jalan Hi Hayun, Jalan Hasanuddin dan Jalan Basuki Rahmat. Dalam setiap melaksanakan penertiban, Dishub selalu berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Palu. ABS

Pos terkait