BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta kepada seluruh perusahaan di Sulteng untuk bisa mematuhi kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) sebesar 6,5 Persen atau MP Sulteng 2025 sebesar 2.915.000 atau naik senilai Rp 178.302.
Kenaikan UMP tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan selain UMKM karena mereka punya aturan tersendiri. Apalagi aturan ini merupakan aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang harus dipatuhi dan diikuti.
“Dengan adanya aturan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang akan mulai diterapkan pada awal 2025 maka seluruh perusahaan harus bisa mengikuti aturan tersebut. Kami juga akan berupaya semaksimal mungkin untuk pengawasan dalam penerapan kenaikan UMP tersebut. Sehingga aturan ini bisa berjalan dengan baik dan bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Sulteng,” kata Kepada Disnakertrans Sulteng, Arnol Firdaus Bandu, Selasa (10/12/2024).
Pihaknya mengatakan bahwa nantinya ketika kenaikan UMP tersebut berlaku maka sudah bisa melaksanakan pengawasan. Makanya mereka juga akan menerima seluruh aduan dari para pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan aturan.
“Aturan itu sudah sangat jelas, dan akan diterapkan mulai awal tahun 2025 jadi nantinya perusahaan tinggal mengikuti aturan tersebut. Kami memang hanya sebatas pengawasan makanya tinggal menunggu aduan untuk dilaksanakan peninjauan. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang melanggar aturan dari pemerintah,” terangnya.
Saat ini pihaknya juga masih terus memberikan edukasi dan pelatihan bagi seluruh perusahaan dalam meningkatkan keselamatan para pekerjanya. UTM