Disperdagind Beri Teguran Pedagang Ikan Liar

BALAROA, MERCUSUAR Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagind) Kota Palu kembali melakukan penataan pedagang yang berjualan di depan Pasar Inpres Manonda, dibantu petugas Satpol PP Kotu Palu

Kepala Bidang Pasar Disperdagind Kota Palu pada Selasa (10/4/2018) mengatakan, pada pukul 16.45 sampai dengan pukul 18.00 wita, pihaknya melakukan pengawasan dan penertiban pedagang ikan yang sering berjualan di Jalan Labu depan Pasar Inpres Manonda. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Disperdagind Kota Palu, Farid Yotolembah dan didampingi oleh Kabid Pasar, Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Koordinator Keamanan Pasar (TNI), anggota Sat Pol PP dan petugas keamanan Pasar Manonda.

Kegiatan diawali dengan rombongan dengan masuk ke dalam dalam pasar ikan dan menghimbau langsung penjual ikan untuk tidak keluar berjualan di Jalan Labu, dengan ancaman akan ditindak tegas apabila melanggar.

“Alhamdulillah sampai saat ini, penjual ikan yang berada di Jalan Labu tidak kami temukan dan kegiatan sore ini berjalan aman dan lancar, lokasi tempat berjualan penjual ikan sampai saat ini aman dan steril,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas Disperdagind sempat bersitegang dan terlibat adu mulut dengan penjual ikan, karena para penjual ikan beralasan, mereka berjualan di Jalan Labu karena tempat di dalam pasar telah penuh. Padahal, tempat di dalam pasar masih banyak yang kosong.

Untuk itu pihak Disperdagind akan terus melakukan pengawasan di Pasar Inpres Manonda, bukan hanya pada pedagangnya, namun juga menghimbau masalah kebersihan pedagang yang masih kerap terjadi pelanggaran.

“Insya Allah besok (hari ini red.), kami mau mendata jumlah lapak yang kosong dan nama pedagang yang mengambil tempat lebih dari satu, agar bisa kita mengambil kebijakan lanjut untuk mengantisipasi masalah penjual ikan yang sering berjualan di Jalan Labu. Intinya pengawasan dari instansi terkait sangat diperlukan,” jelasnya.

Untuik itu Kabid Pasar Disperdagind, Imran Karim, sudah diperintahkan membentuk tim pendataan dan dokumentasi, sebagai bahan dalam pengambilan keputusan tersebut kedepan. Untuk itu Disperdagind sementara ini baru mendata penjual ikan yang akan didata, karena ini yang masih menjadi masalah yang sering terjadi, sehingga harus menggunakan skala prioritas. ABS

 

Pos terkait