Disperdagind Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku IKM

Disperdagind-ba05be85
PEMBERKASAN - Staf Disperdagind mendampingi IKM dalam pemberkasan pendaftaran halal, Rabu (29/7/2021).FOTO: ANDI BESSE /MS

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Fasilitasi sertifikasi halal kembali dilakukan kepada para pelaku usaha IKM di Kota Palu oleh Kanto r Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagind) Kota Palu pada Bidang Perindustrian ke LPPOM-MUI untuk 20 pelaku usaha di Kota Palu, Rabu (28/7/2021).

Pemerintah terus mendorong pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak di sektor pangan. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM pangan (makanan dan minuman) agar memperhatikan aspek-aspek yang sangat fundamental untuk peningkatan daya saing produk yang berorientasi ekspor.

“Dalam upaya peningkatan daya saing IKM pangan, yang kami dorong adalah kewajiban bersertifikat halal. Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka terjamin kehalalannya bagi para konsumen. Apalagi konsumen di Indonesia mayoritas muslim, sehingga tidak ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut,” demikian dikatakan, Kepala Disperdagind Kota Palu, Ajenkris.

Ajenkris mengatakan dengan adanya fasilitas yang berupa sertifikat halal kepada pelaku usaha IKM di Kota Palu, yang tentu sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha secara gratis.

Dia katakan IKM yang akan bermohon harap dapat melengkapi persyaratan yaitu, selain membuat permohonan, memiliki kelengkapan Nomor Induk Berusaha (NIB),Telah memiliki PIRT dan syarat lainya dan paling penting usahanya diproduksi di Kota Palu.

“Pasalnya banyak IKM yang datang bermohon rumah produksinya masih berada di kabupaten, sedangkan proses pemeriksaan harus satu daerah,” jelas Ajenkris.

Dia mengatakan, bila berkas dinyatakan lengkap, kemudian dilanjutkan pelatihan, para peserta diharapkan dapat mengikuti dengan serius, memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber dengan seksama, sehingga ilmu yang diberikan bisa meningkatkan pendapatan para pelaku usaha.

Saat ini, yang difaselitasi adalah IKM yang belum pernah dibantu pemerintah dan sektor makanan atau produk yang akan dikonsumsi. ABS

Pos terkait