Disperdagind Konsisten Beri Data Industri SIINas Bagi UMKM

Sosialisasi pendaftaran SIINas oleh Disperdagind Kota Palu, Kamis (16/5/2024). FOTO: ANDI BESSE/MS

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagind), terus memacu dan secara konsisten memberikan data industri dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang lengkap, akurat dan mutakhir berupa data potensi, direktori data, peta-peta sebaran industri dan data pendukung lainnya, bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Palu.

“Maka dari itu, setiap perusahaan industri baik industri besar maupun IKM dan perusahaan kawasan industry, wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala kepada menteri, gubernur dan bupati / wali kota melalui SIINas,” ucap Kepala Disperindag Kota Palu, Zulkifli, pada Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Aplikasi SIINas Pendataan bagi Aparat, di salah satu kafe di Kota Palu, Kamis (16/5/2024)

Disampaikan Zulkifli, setiap perusahaan industri yang tidak menyampaikan data industry, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 70, berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri, pencabutan izin usaha industri.

“Sehingga dari sosialisasi dan bimbingan pengisian aplikasi SIINas bagi pemerintah daerah sangat bermanfaat dalam melakukan pelaporan sesuai aturan yang berlaku. Pemegang akun SIINas pemerintah daerah dapat melakukan updating data laporan industri pada setiap semester, sekaligus memudah pelaku usaha untuk ikut dalam pendaftaran e-catalog,” ujarnya.

Dijelaskan, SIINas dapat didefinisikan sebagai suatu sistem informasi terpadu, yang di dalamnya berisi data dan informasi tentang industri nasional.

Sistem ini digunakan oleh perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota), kementerian/lembaga terkait, masyarakat dan kalangan internal Kementerian Perindustrian.

“Jadi ruang Iingkup SIINas itu meliputi proses pengumpulan data, pengolahan hingga penyajian informasi,” ujarnya

Untuk itu, kepada peserta yang hadir, diinformasikan tata cara pendaftaran akun SIINas dan pengisian data usaha, dan dipastikan sama datanya saat pendaftaran Nomor Induk Berusaha.

Ditemukan dalam simulasi pengisian SIINas, masih ada pelaku usaha yang sudah meregistrasi, namun belum mendapatkan username dan password yang dikirim pusat via email untuk menginput. Disperdagind akan melapor ke pusat terkait hal tersebut.

Disarankan apabila dalam pengisian data perusahaan pada penginputan pelaporannya ragu-ragu, maka baiknya langsung ke Disperdagind untuk dibantu, agar tidak salah dalam pengisian data. ABS

Pos terkait