TALISE, MERCUSUAR – Upaya program pembinaan industri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Palu memberikan fasilitasi HKI (Hak Kekayaan Intelektual) paten merek bagi IKM (Industri Kecil dan Menengah), dalam program pengendalian izin usaha di Paramusu Hotel, Senin (15/5/2023).
Kegiatan yang didanai dari dana APBD tahun anggaran 2023 ini, diikuti oleh 20 orang peserta. Selama kegiatan, para IKM ini mendapatkan materi seputar pendaftaran HKI, dari narasumber Kementrian Hukum dan Ham (KemenkumHAM) Perwakilan Provinsi Sulteng.
Kepala Disperindag Kota Palu, Zulkifli mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar IKM memahami arti penting merek bagi produk yang dihasilkan, sehingga produknya terlindungi dari pemakaian yang sama oleh orang lain.
“Dengan adanya kegiatan fasilitasi merek ini, harapan pemerintah agar mereka mampu membentengi produknya dengan merk yang telah terdaftar sehingga hak mereka terlindungi,” katanya.
Menurut Zulkifli, dengan legalitas merk yang mereka punya para IKM mampu bersaing dengan IKM/UKM di luar Kota Palu, serta dibarengi dengan perbaikan kemasan, ijin usaha atau uji laboratorium kesehatan PIRT. Dari sana, produk mereka sudah mampu dipromosikan lewat pameran atau di outlet-outlet pemerintah misalnya Dekranasda dan lain sebagainya
Merek dagang menunjukan orisinalitas dari barang yang diproduksi sehingga merek mempunyai peranan yang penting dalam proses pemasaran suatu produk. Selain terhindar dari resiko kerugian, pelaku IKM juga bisa mendapatka berbagi kesempatan dan keuntungan lainya untuk mengembangkan usaha.
“Dengan adanya kegiatan fasilitasi merek ini, harapan pemerintah agar mereka mampu membentengi produknya dengan merk yang telah terdaftar sehingga hak mereka terlindungi,” katanya.
Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi merek geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis) menjelaskan, merek menjadi identitas atau tanda pengenal identitas/tanda pengenal dari suatu produk yang tidak dapat ditiru oleh pihak lain,” kata Kadis. ABS