UJUNA, MERCUSUAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu menyerahkan pengelolaan Pasar Modern Bambaru Palu kepada pihak Wali Kota Palu. Penyerahan tersebut bentuk dari kekesalan pihak Disperindag Kota Palu terhadap Wali Kota Palu yang menuduh kepala dinasnya menggunakan dana distribusi pasar.
Sementara itu, Pedagang Pasar Bambaru modern masih menolak jika penyerahan pengelolaan pasar Bambaru modern diserahkan kepada pihak ketiga atau Perusahaan Daerah (Perusda), dari sebelumnya dikelola Disperindag.
Dari hasil pertemuan yang diselenggarakan Disperindag Kota Palu dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, semisal kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Palu, Dinas Pendapatan Daerah Kota Palu, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palu, Inspektorat Kota Palu, dan seluruh pedagang.
“Kami menyerahkan seluruh pengelolaan Pasar Modern Bambaru kepada pihak Wali Kota Palu yang memang terlalu curiga dengan pengelolaan yang dilaksanakan kami. Padahal pasar ini baru beroprasi dua bulan, tetapi saya pribadi sudah menjadi Target Operasi (TO) dari pihak Wali Kota Palu bersama inspektorat,” kata Kepala Disperindag Kota Palu, Ajenkris, Jumat (8/4/2022).
Sebelumnya Wali Kota Palu berencana akan mengalihkan pengelolaan kepada pihak ketiga atau Perusahaan Daerah (Perusda). Penyerahan itu sesuai dengan keinginan dari Wali Kota Palu, maka mulai saat ini pengelolaan Pasar Bambaru pihaknya serahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga atau Perusda.
“Saya tidak masalah, saya serahkan dulu ke wali kota dengan disaksikan mereka (Kabag hukum, Inspektorat dan instansi lainnya), asalkan pengelolaannya yang benar,” terangnya.
Namun disisi lain, Ajenkris menambahkan, soal penyerahan aset dari Dinas Pekerjaan Umum ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, kemudian dari BPKAD ke Disperindag Kota Palu sebagai penangggung jawab pengelolaan pasar, hingga selesai peresmian pasar tersebut, pihaknya belum terima penyerahan aset dari BPKAD Kota Palu.
“Sampai sekarang ini Pasar Bambaru modern belum diserahkan asetnya ke kita dari BPKAD. Jadi, kalau nanti pengelolaannya diberikan kepada pihak ketiga, nanti pihak BPKAD dalam hal penyerahan aset bukan lagi ke kita tetapi langsung ke pihak ketiga saja,” sambungnya.
Sementara, Risman, salah seorang pedagang yang mewakili pedagang Pasar Bambaru modern menegaskan, sangat tidak mungkin penyerahan pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga atau Perusda.
Tentunya sebagai pedagang Pasar Bambaru modern, dia meminta kepada Wali Kota Palu hadir langsung dan memberikan jawaban mengapa harus pihak ketiga atau perusahaan daerah yang mengelola pasar tersebut.
“Apa yang sudah diberikan oleh Perusda sama kami, apa yang sudah mereka kasihkan kepada kami. Kami belum setuju jika pengelolaan pasar dikelola Perusda atau pihak ketiga, yang kami ingnkan, Wali Kota Palu datang ke Pasar Bambaru, temui kami dan berikan penjelasan soal kenapa pengelolaan harus dipihak ketigakan ke Perusda,”tegasnya.
Rencana sebelumnya bakal ada penandatanganan penyerahan pengelolaan pasar dari kepala Disperindag dengan disaksikan seluruh instansi yang terkait hadir, namun hingga pertemuan berakhir, belum ada kesepakatan untuk bertanda tangan, sehingga penyerahan pengelolaan pun tertunda. UTM